infoxpos.com – Kota Serang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten amankan Narkotika jenis shabu seberat 1,85 gram siap edar.
Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan ada dua orang tersangka berinisial A (29) seorang wiraswasta asal Kabupaten Serang dan AI (30) asal Kota Tangerang.
Dua orang yang diduga tersangka itu ditangkap di Lingkungan Penancangan, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Sabtu (11/12/2021) pukul 19.40
“Satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat 1,85 gram kita amankan di pinggir jalan raya,” ujarnya dalam press release di Mapolres Serang Kota, Selasa (21/12/2021).
“Melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika shabu,” paparnya.
Kata AKBP Hutapea, narkotika itu didapatkan dari seseorang berinisial I.
Dua tersangka itu dijanjikan upah Rp 300 ribu.
Shabu tersebut rencananya akan dijual kembali.
Para terduga tersangka itu dikenakan Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) Jo pasal 132 (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun (TP/HUMAS).