infoxpos.com – Kota Serang – Dalam dua pekan di bulan Desember 2021, Polres Serang Kota Polda Banten berhasil menyita 348 botol minuman keras berbagai merek.
Minuman tersebut diperoleh dari toko jamu.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui Kasatresnarkoba, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan pihaknya melakukan operasi di tiap-tiap warung jamu, warung eceran dan toko besar di wilayah Polres Serkot.
Sebanyak 28 dus berisi 380 botol miras diamankan di polres.
“Dalam dua minggu kita amankan miras sebanyak 348 botol,” ujarnya saat press conference di Mapolres Serang Kota, Selasa (21/12/2021).
Jika dirupiahkan, keseluruhan harga miras tersebut sekitar Rp 19 juta.
“Kita amankan dari toko eceran dan besar yang tidak punya izin edar,” jelasnya.
Selanjutnya, ratusan miras itu akan diserahkan ke Polda Banten untuk dimusnahkan. (TP/HUMAS).