infoxpos.com – Kota Serang – Unit Reskrim Polsek Serang, Polres Serang Kota Polda Banten berhasil menangkap di orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Jumat (9/4/2021).
Pelaku berinisial UB (27) warga asal kecamatan Cipocok Jaya Serang Kota Serang melakukan pencurian didalam WARNET MULTI NET yang berlokasi di Jalan Maulana Hasannudin No. 21 Rt. 004 Rw. 007 Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang Kota Serang pada Selasa 6 April 2021.
Saat diwawancara, Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono, SH., MH., melalui Panit Reskrim Polsek Serang Ipda Charles Pardede menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari korban Hindra (42) sekaligus pemilik warnet yang menjadi korban perampokan.
“Adanya laporan tersebut tim kami langsung datang ke lokasi untuk mengecek TKP. Kejadian tersebut pertama kali di ketahui oleh korban dalam keadaan warnet yang berantakan,” jelansya kepada awak media di Polsek Serang, Senin 12 April 2021.
Setelah melakukan pengecekan TKP di dapati satu rekaman CCTV yang mengarah ke salah satu orang pelaku yang juga sering terlihat di sekitar lokasi warnet.
“Dari CCTV tersebut korban mengenali dari jaket yang sering dipake sama pelaku,” ungkapnya.
Setelah dapat identitas pelaku, Jajaran Unit Reskrim Polsek Serang langsung melakukan pengejaran, pada Jumat tanggal 09 April 2021 anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku sekira jam 20.00 wib.
“Tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan Maulana Hasanudin Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang, Kota Serang kemudian dibawa ke polsek serang dilakukan pemeriksaan guna proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang curian berupa 7 unit Matherboard merk ASUS, 7 unit prosesor, 37 unit RAM merk Kingstone.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 112.000.000,” tegasnya.
Kepada polisi, UB mengaku barang hasil pencurian di jual kepada AS (40) warga Taktakan yang juga di amanakan sebagai penanda.
Kini kedua orang pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
“Kalau yang penadah terancam hukuman penjara 4 tahun,” tungkasnya. (TP/HUMAS).
