Infoxpos.com – Kabupaten Serang – Kelangkaan tabung gas 3 kg yang selama ini dirasakan oleh masyarakat luas dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab diantaranya diduga digunakan oleh pelaku usaha vulkanisir Ban mobil yang berada di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Propinsi Banten.
Saat dikonfirmasi Hendra Pelaku Usaha Vulkanisir, Jumat (18/12/2020) membenarkan pemakaian tabung gas ukuran 3 Kg untuk pemakaian di tungku.
“Kita memakai gas ukuran 3 kg untuk uji coba, mesin itu banyak yang di las masih banyak yang bolong”Ujarnya.
Saat disinggung perizinan usaha Hendra mengatakan perizinan kita belum ada masih dalam proses pengurusan.
Penyalahgunaan tabung gas ukuran 3 Kg telah diatur dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
(Ang)
