Beredar Foto Oknum Kades Kedung Soka Diduga Mendukung Salah Satu Paslon Cabup Dan Cawabup Serang

  • Bagikan

 

Infoxpos.com – Kabupaten Serang – Beredarnya foto seorang oknum Kepala Desa Kedung Soka, Kecamatan Pulo Ampel yang sedang melakukan pertemuan antara oknum Kepala Desa Kedung Soka dengan team pemenangan dari salah satu pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Serang di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Pulo Ampel.

 

Menurut Kepala Desa Kedung Soka Sahrani atau yang akrab disapa dengan Alex melalui pesan WhatsApp nya, Kamis (29/10/2020) mengatakan Waktu itu ada tamu saudara saya dari serdang silaturahmi di kampung kedungsoka, Desa Kedung soka saya diminta datang untuk nemenin kebetulan saya baru pulang dari balai desa sekitar jam 16.30
Setibanya di rumah warga ada H.sam lurah mantan, Lurah sahroni
Langsung diminta foto bersama sehubungan lurah sahroni lawan saya waktu Pilkades 2019, Saya pikir ada baiknya foto bersama menyatukan tangan sebagai simbul persatuan pasca pilkades.

 

“Intinya H.sam mempersatukan saya dengan saudara sahroni agar tidak ada salah paham terkait pasca pilkades. Saya selaku kepala desa siapapun tamu yang datang di Desa akan saya hormati. Baik H.Sam selaku tim sukses 01 maupun 02 seperti bu taty DPRD Demokrat kalau mereka mengundang saya pasti datang.
Waktu Bu Tati RESES saya datang dan saya tidak ikut-ikutan ngacungkan jari”Ucap Sahrani.

 

Sementara itu Khoirul Umam selaku team pemenangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pasangan Nasrul Ulum – Eki Baihaki menuturkan Kepala Desa salah satu pejabat yang dilarang untuk terlibat politik praktis di Pilkada ini, Sebagaimana aturan UU, Nanti saya follow up dan koordinasikan dengan tim advokasi hukum untuk membuat laporan ke Bawaslu serang.

 

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2107 pasal 280 ayat 2,3 pasal 282 ayat 1,2, UU No.10 Tahun 2016 pasal 70, UU No. 7 Tahun 2017 pasal 494 bahwa setiap ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa dan/atau Anggota Badan permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat 3 dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.12.000.000.
(Ang)

  • Bagikan
Exit mobile version