Pekerjaan Proyek Pemeliharaan Jalan Berkala Cilalawi TajurSindang Purwakarta,Di duga Sarat KKN

  • Bagikan

 

Infoxpos.com – Purwakarta – 05-10-2020 Pengadaan barang dan jasa di proyek Pemerintah merupakan bagian yang paling banyak di jangkit korupsi,kolusi dan nepotisme ( KKN ),indikasi kebocoran dapat dilihat dari banyaknya pengadaan proyek pemerintah yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran,tidak tepat kualitas dan tidak efisien karena tidak mengikuti Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012

 

Contoh nya Proyek berkala jalan Cilalawi,Desa TajurSindang Kecamatan Sukatani di duga adanya penyimpangan dana,untuk pemeliharaan jalan sepanjang 3,850 Km itu terlihat banyaknya alat material tidak tidak layak dipakai,ambruknya bangunan dan pendeknya umur konstruksi karena banyak proyek pemerintah yang masa pakainya hanya mencapai 30-40 persen dari seharusnya,itu disebabkan tidak sesuai atau lebih rendah dari ketentuan dalam spesifikasi teknis,Maraknya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,yang sedang dikerjakan oleh PT. DEVOSINDO yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Tahun 2020 sejumlah Rp 4.848.000.015 dengan waktu pelaksanaan 100 hari kalender.

Terpantau oleh awak media material yang di gunakan pada saat kegiatan tidak sesuai dengan RAB,oleh karena itu diminta kepada aparat penegak hukum Polri maupun kejaksaan untuk turun kelapangan guna melakukan pengecekan terkait kegiatan tersebut.

 

Setelah awak Media infoxpos.com Konfirmasi kepada mandor yang bertanggung jawab di lapangan (Hj) mengatakan bahwa memang material yang di gunakan semen merah putih atau rajawali,dan pasir pake pasir sungai alias pasir pasang dan sistem bekerja borongan perkubikasi,dan kenapa yang di lokasi sebelah g ada yang kerja,sekarang bayak yang saya berhentikan sementara karena pekerjaannya supaya Pokus satu titik,ini juga saya ditegor sama atasan.karena bayak pekerjaan yang harus di perbaiki jadi saya yang repot kesana kemari “ucapanya,,Senin 05/10

 

Padahal kita tau,definisi tindak pidana korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyimpangan inilah yang merangsang terjadinya mark-up dan korupsi di pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, BHMN dan Badan layanan umum.

 

Sampai berita ini di tayangkan pihak PT. DEVOSINDO belum dapat kami konfirmasi.

(Dwi Joko Waluyo)

  • Bagikan
Exit mobile version