infoxpos.com – Kota Serang – Seorang pria berinisial R (21) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Tembakau Gorilla di Linkungan Tanggul Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang Serang Kota. Kamis (01/10/2020).
“Sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibungkus plastik sachet warna gold yang berisikan Narkotika yang diduga jenis tembakau gorilla seberat 3,70 gram
dan 1 (satu) buah handphone android merk oppo warna putih
berhasil kita amankan dari tangan tersangka,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si , melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, S.IK., MH., kepada awak media, Jumat (2/10/2020).
Menurut Iptu Shilton, penyergapan terhadap pria asal Kota Serang dilakukan bermula dari informasi masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, kata Shilton, pihaknya langsung malakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam penggeledahan badan atau tempat tempat tertutup lainnya atau tempat lain yang diduga sebagai tempat kejadian perkara, di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibungkus plastik sachet warna gold yang berisikan Narkotika yang diduga jenis tembakau gorilla yang disimpan ditangan kanan tersangka,”ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik tersangka dan untuk dijual kembali karena ingin mendapatkan keuntungan yang besar untuk menambah biaya hidup.
Untuk mendapatkan barang haram tersebut, tersangka membelinya dari seseorang berinisial A (DPO) yang pada saat ini masih dalam pengejaran petugas,” terang Iptu Shilton.
Tersangka berikut barang diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes no 5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika,”pungkasnya (TP/HUMAS).