Infoxpos.com – Kabupaten Serang – Adanya kegiatan pasar Mingguan yang berada di Kecamatan Kragilan sangat menggangu aktivitas pengguna jalan, Pasalnya kegiatan pasar Mingguan tersebut bisa dikatakan pasar ilegal sebab kegiatan pasar Mingguan tersebut tidak masuk dalam PAD ataupun Retribusi Kabupaten Serang ironisnya kegiatan pasar tersebut terkesan adanya pembiaran dari Muspika Kecamatan Kragilan dan juga dari Pemerintah Kabupaten Serang.
Menurut Angga Masyarakat Kragilan yang juga sebagai Aktivis Pemerhati pembangunan Banten mengatakan, Kamis (23/09/2020) kegiatan pasar Mingguan tersebut sangat menggangu aktivitas pengguna jalan dan terkesan adanya pembiaran dari Muspika Kecamatan Kragilan dan Pemerintah Kabupaten Serang.
“Kalau tidak salah kegiatan Pasar mingguan yang berada di wilayah Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang kami duga pasar ilegal sebab tidak PAD dan Retribusinya tidak masuk ke dalam Kabupaten Serang, Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Serang ataupun Muspika Kecamatan Kragilan untuk dapat menertibkan kegiatan tersebut agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan kalau instansi terkait tidak mau menertibkan patut kita duga ada sesuatu”Ujarnya.
(RED)