Infoxpos.com – Purwakarta – 20-09-2020 – Pembangunan pamsimas di Desa GALUDRA Rt O7 Rw 04 Kec.Pondok Salam Kab.Purwakarta di duga menyalahi aturan karena tidak menempuh jalur-jalur atau poin-poin yang sudah di tentukan oleh pemerintah pusat,salah satu nya masalah tanah yang di bangun untuk penampungan air berbasis masyarakat yang lusnya 3×3 meter
Penampungan air tersebut bangun di atas pemilik tanah yang bernama pak ndin ironisnya pemilik tanah tidak mengetahui mekanisme terkait masalah tanah yang di bangun untuk penampungan air,apakah itu sewa ataupun kontrak per tahun karena si pemilik tanah tidak merasa menghibahkan tanah tersebut
Padahal mekanisme pengajuan proposal pembangunan pansimas harus di lampirkan bukti surat hibah,dari si pemberi dan penerima hibah tanah tersebut
Setelah awak media konfirmasi ke kepala Desa Garuda Nuryadi mengatakan bahwa pembangun pamsimas di Desa Garuda itu memang di luar ranah Desa ada pun kegiatan pamsimas itu di kelola oleh Ketua LPM/KKM selama ini tidak ada konfirmasi ke pihak Desa apalagi terkait masalah tanah saya tidak tau menahu karena pihak Desa tidak pernah menandatangi surat atau pun bukti tanah hibah dari Ndin atau pun ketua LPM/KKM ucapnya tanggal 08-09-2020
Sampai berita ini di tayangkan pihak kami belum bisa konfirmasi pihak pengelola pamsimas/Ketua KKM di Desa Garuda (red)
(Asep/team)