infoxpos.com – Kota Serang – Satgas Covid-19 Kecamatan Walantaka menggelar kegiatan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 dan Edukasi di Jl.Raya Ciruas – Petir Kelurahan Pipitan kecamatan Walantaka Kota Serang. Jumat (18/9/2020).
Kegiatan tersebut merupakan implementasi Inpres No 6 tahun 2020 dan Peraturan Walikota Serang No 36 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Dalam kegiatan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan ini, diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak atau hindari kerumunan guna mencegah penyebaran wabah Cobid-19,”kata Kapolsek Walantaka AKP Kasmuri, SH., kepada awak media diruang kerjanya. Jumat (18/9/2020).
Dalam kesempatan tersebut, pihak nya memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi Protokol kesehatan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya warga kecamatan Walantaka dan sekitarnya agar mematuhi protokol kesehatan guna mencegah menyebarnya wabah Covid-19,”ujarnya
AKP Kasmuri menjelaskan, bahwa kegiatan operasi pendisiplinan protokol kesehatan tersebut akan dilaksanakan setiap hari.
“Kami akan laksanakan setiap hari, supaya masyarakat benar benar memahami dan bisa mencegah penyebaran Covid-19,”jelas Kapolsek.
“Adapun sangksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker berupa sanksi teguran sebanyak delapan orang, dan mendapat sangsi sosial tidak ada,”tambahnya.
Dalam kegiatan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan tersebut dilakukan oleh TNI-Polri, Dishub, Satpol PP dan Pegawai Kecamatan Walantaka. (TP/HUMAS).