infoxpos.com – Kota Serang – Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka TIM dan AH dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Keduanya berhasil di tangkap Minggu 13 September 2020, disalah satu rumah yang terletak di kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan Kota Serang.
“Kedua tersangka TIM (27) merupakan warga Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang dan AH (35) warga Kelurahan Serang Kecamatan Serang Kota Serang berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika berupa shabu-shabu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, S.IK., MH., Senin (04/9/2020) kepada awak media diruang kerjanya.
Iptu Shilton menjelaskan, selain dua orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu seberat 0,28 gram, 1 (satu) buah pipa kaca yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo berwarna hitam.
“Menurut keterangan kedua tersangka TIM dan AH, dirinya memdapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial N (DPO),” jelasnya.
“Dan untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka beserta barang bukti, saat telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota,” imbuhnya.
“Kedua tersangka kita jerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (TP/HUMAS).