Infoxpos.com – Kabupaten Serang – Dimasa Pandemi Covid 19 pada saat ini pemerintah Kabupaten Serang mengeluarkan himbauan melalui spanduk yang dipasang di setiap sekolah-sekolah SD dan SMP yang berada di Kabupaten Serang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar dirumah.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kadis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Asep Nugraha, Senin (31/08/2020) mengatakan spanduk di SD dan SMP
yang saya tau memang iya, SD atau SMP dikenakan 400 ribu untuk biaya spanduk.
“Pengadaan semuanya oleh Pihak ke-3 Kita perlu sosialisasi ke masyarakat perihal belajar di masa Covid-19, salah satunya dengan spanduk. Hal-hal yang berkaitan dengan Covid-19 di Satuan Pendidikan dapat menggunakan sebagian Dana BOS, Yang kami dapat penjelasan, dimasa Covid-19 sebagian dana BOS dapat untuk penanggulangan dan penanganan Covid-19″Ungkapnya.
(Angga)