Satresnarkoba Polres Serang Kota Ungkap Dua Kasus Pada Waktu Bersamaan

  • Bagikan
banner 468x60

Infoxpos.com – Kota Serang – Dua orang Pria berinisial R alias Z (38) dan F (30) ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Obat Berbahaya disebuah rumah dikawasan Kelurahan Kilasah Kecamatan Kasemen Kota Serang. Minggu (5/7/2020).

“Sebanyak 1 (Satu) bungkus yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu seberat 0,59, 102 butir obat berbahaya , “kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, SH., Kepada awak media. Rabu (8/7/2020) diruang kerjanya.

banner 336x280

Pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkotika dan obat berbahaya ini bermula dari informasi masyarakat.

Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., Melakukan penyelidikan, Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dalam penggeledahan tersebut didapat 1 (Satu) bungkus yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu seberat 0,59, 102 butir obat berbahaya
terdiri dari 72 butir pil obat Eximer
dan 30 butir pil Tramadol, 1 buah Handphone black berrry serta 1 buah Handphone android merk invinix hitam,”tuturnya.

Lebih lanjut AKP Wahyu menjelaskan, tersangka R alias Z mengakui bahwa pil-pil tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial W (DPO),”jelasnya.

“Sedang 1 bungkus yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu seberat 0,59 gram diamankan dari tersangka F,”kata AKP Wahyu.

Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.

“Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka kita jerat dengan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara dan pasal 116 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun,”pungkasnya. (TP/HUMAS).

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *