DUGAAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL DI LEBAK GEDONG DISOROT, NAMA ANTON DAN ASEP DISEBUT, APH JANGAN TUTUP MATA!

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media InfoXpos.com – LEBAK, BANTEN — Selasa, (3/11/2026). Dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Gunung Julang, Lebak pari, Desa Lebak Situ, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten, mulai menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, muncul keterangan yang menyebut nama dua orang berinisial Anton dan Asep yang diduga menjadi pihak pemasok produk rokok tanpa pita cukai resmi.

banner 336x280

Dalam penelusuran tersebut, seorang pria berinisial BI mengaku kepada awak media bahwa dirinya hanya sebatas kurir yang mengantarkan atau menjual produk rokok tersebut. BI juga menyebut bahwa barang yang sebelumnya ia edarkan diperoleh dari seseorang bernama Anton dan Asep.

Lebih jauh, BI mengungkapkan bahwa dirinya pernah diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH) saat membawa barang bukti berupa rokok yang jumlahnya diperkirakan mencapai 16 pak/slop.

Namun, BI mengaku setelah kejadian tersebut dirinya tidak lagi menjalankan aktivitas penjualan produk rokok yang diduga ilegal tersebut.

Pernyataan BI tentu menjadi informasi yang perlu ditelusuri lebih jauh. Sebab, apabila benar terdapat aktivitas distribusi rokok ilegal, maka penanganannya tidak semestinya hanya berhenti pada pihak yang bertugas sebagai kurir atau pengecer. Rantai distribusi, pemasok, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran juga perlu diungkap secara menyeluruh.

NAMA DISEBUT, KONFIRMASI TAK BERJAWAB

Untuk mengedepankan prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media kemudian berupaya mengonfirmasi Anton, yang namanya disebut BI sebagai salah satu pihak pemasok atau bos rokok tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Anton belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.

Sikap diam tersebut bukan berarti membuktikan keterlibatan yang bersangkutan. Namun, ruang hak jawab tetap terbuka agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.

APH POLSEK LEBAK GEDONG JANGAN SAMPAI KALAH LANGKAH!

Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius bagi aparat penegak hukum, khususnya Polsek Lebak Gedong.
Jika dugaan peredaran rokok ilegal tersebut benar terjadi di wilayah hukumnya, apakah aparat tidak mengetahui aktivitas tersebut? Ataukah informasi mengenai peredaran produk tanpa pita cukai resmi ini belum sampai kepada pihak kepolisian?

Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya, apakah pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Lebak Gedong berjalan sebagaimana mestinya?

APH jangan hanya menunggu laporan masyarakat. Penelusuran dan pengawasan aktif perlu dilakukan, terlebih apabila sudah muncul keterangan mengenai dugaan jalur pemasok dan pihak-pihak yang disebut dalam rantai distribusi.

Publik tentu ingin mengetahui apakah aparat akan bergerak melakukan penyelidikan atau justru membiarkan persoalan ini berlalu tanpa kejelasan.

NEGARA JANGAN SAMPAI DIRUGIKAN!

Sebagaimana diketahui, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dapat berkaitan dengan pelanggaran ketentuan di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54, terdapat ketentuan pidana terhadap pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.

Karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti, aparat harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

DESAKAN DAN HAK JAWAB
Media InfoXpos.com mendesak:
Polsek Lebak Gedong agar segera menelusuri informasi dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Gunung Julang.

Bea Cukai agar melakukan pemeriksaan terhadap dugaan jalur distribusi dan asal-usul produk tersebut.
APH agar tidak hanya menyasar pengecer atau kurir, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok.

Pihak-pihak yang namanya disebut agar memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga transparansi informasi.

Jangan sampai hukum hanya terlihat tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika menyangkut pihak yang diduga berada di balik rantai distribusi.

Media InfoXpos.com akan terus berupaya melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk Anton, Asep, BI, Polsek Lebak Gedong, serta instansi Bea Cukai.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan narasumber. Penyebutan nama maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu bukan merupakan kesimpulan hukum. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Apabila terdapat kekeliruan informasi, Media terbuka untuk melakukan koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(DR)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *