Media InfoXpos.com – LEUWIDAMAR, LEBAK, BANTEN — Minggu, (18/10/2026). Dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kini menjadi sorotan. Pasalnya, air yang diduga berasal dari limbah dapur tersebut terlihat mengalir melalui saluran pipa atau paralon yang mengarah langsung ke aliran sungai.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius apabila benar aliran sungai tersebut masih dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pembuangan air limbah yang tidak dikelola sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, mulai dari penurunan kualitas air, bau tidak sedap, hingga risiko gangguan kesehatan apabila air tercemar digunakan tanpa pengolahan yang memadai.
Pertanyaannya, apakah pengelola dapur MBG Bojong Menteng sudah memastikan bahwa air yang dialirkan ke sungai tersebut memenuhi ketentuan lingkungan dan aman bagi masyarakat?
Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru memunculkan persoalan baru akibat pengelolaan limbah yang tidak diperhatikan secara serius.
Program MBG semestinya tidak hanya berorientasi pada penyediaan makanan bergizi, tetapi juga harus memperhatikan kebersihan dapur, sanitasi, pengelolaan air limbah, serta perlindungan lingkungan di sekitar lokasi operasional.
Jika air buangan dapur memang dialirkan langsung ke sungai tanpa pengolahan yang memadai, kondisi tersebut harus segera dievaluasi oleh instansi berwenang. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran, diperlukan pemeriksaan lapangan dan pengujian kualitas air oleh pihak yang kompeten.
DLH DAN DINAS KESEHATAN JANGAN TUTUP MATA!
Atas temuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak didesak segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi dapur MBG Bojong Menteng. Pemeriksaan perlu mencakup jalur pembuangan, sistem pengolahan air limbah, serta pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium.
Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak juga diminta melakukan penilaian terhadap aspek sanitasi dan potensi risiko kesehatan masyarakat, terutama apabila sungai yang diduga menerima aliran buangan tersebut masih digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, instansi yang membidangi pelaksanaan program MBG perlu mengevaluasi sistem pengelolaan limbah dapur agar operasional program tetap memenuhi persyaratan kebersihan dan perlindungan lingkungan.
Jangan menunggu sampai warga mengeluhkan penyakit atau terjadi persoalan yang lebih besar baru dilakukan tindakan. Pencegahan harus menjadi prioritas, bukan sekadar respons setelah masalah muncul.
Pemeriksaan juga harus dilakukan secara objektif. Apabila hasil pengujian membuktikan adanya pencemaran atau ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pihak berwenang harus mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
KEPALA SPPG BERIKAN HAK JAWAB
Saat dikonfirmasi awak media pada Minggu, 18 Oktober 2026, Kepala SPPG Bojong Menteng memberikan hak jawab terkait persoalan tersebut.
” izin menjawab pak, 1 untuk IPAL dan bak Grease trap didapur sppg Bojong Menteng sudah ada dan berfungsi sesuai SOP pak.
2 untuk pembuangan kami kami tidak membuang langsung ke sungai/kali air limbah dari dapur masuk terlebih dahulu ke bak penampung dan penyaring lemak, dan bak kontrol/resapan sesuai arahan, baru kemudian dialirkan ke saluran pembuangan umum, bulan langsung limbah mentah ke sungai,” Jawabnya.
Hak jawab tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan ruang klarifikasi kepada pihak pengelola. Meski demikian, keterangan dari pengelola tetap perlu disandingkan dengan pemeriksaan lapangan serta hasil pengujian kualitas air agar persoalan ini dapat dijelaskan berdasarkan fakta.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai pengelolaan limbah dari fasilitas yang beroperasi di lingkungan mereka, terlebih jika terdapat dugaan bahwa air buangannya mengarah ke sungai yang masih dimanfaatkan warga.
JANGAN BIARKAN SUNGAI MENJADI TEMPAT PEMBUANGAN LIMBAH TANPA PENGAWASAN!
Persoalan ini tidak boleh berhenti sebatas klarifikasi. DLH Kabupaten Lebak, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait perlu memastikan secara langsung bagaimana sistem pembuangan dan pengolahan limbah dapur MBG Bojong Menteng dijalankan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pengelola harus diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan. Jika terbukti terdapat pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Program yang membawa nama kepentingan masyarakat harus dijalankan dengan tanggung jawab penuh. Jangan sampai makanan bergizi yang disiapkan untuk masyarakat justru diiringi persoalan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat lainnya.
Awak Media InfoXpos.com akan terus mendorong keterbukaan informasi dan meminta instansi berwenang menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif demi melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat Bojong Menteng.
Dugaan pencemaran ini masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian kualitas air. Pemberitaan ini membuka ruang bagi pihak SPPG Bojong Menteng maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan informasi tambahan.
(DR)






