LALAT MENYERBU PERMUKIMAN BANGKONOL, BAU MENYENGAT DIDUGA TERKAIT KANDANG AYAM PT G.K.A, IZIN LINGKUNGAN DISOROT TAJAM!

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media InfoXpos.com – LEBAK, BANTEN – Selasa, (13/10/2026). Keluhan warga Kampung Bangkonol, Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, terkait banyaknya lalat yang menyebar hingga ke kawasan permukiman serta aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas salah satu kandang ayam pedaging milik PT G.K.A, kian menjadi sorotan.

banner 336x280

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan lingkungan di sekitar lokasi usaha. Warga yang seharusnya dapat menikmati lingkungan bersih, sehat, dan nyaman justru mengeluhkan gangguan lalat dan bau yang dinilai mengusik aktivitas sehari-hari.

Persoalan ini tidak semestinya dipandang sebagai keluhan biasa. Apabila gangguan tersebut terbukti berkaitan dengan aktivitas peternakan, maka pengelolaan limbah, kotoran ayam, sanitasi kandang, serta pengendalian populasi lalat perlu diperiksa secara menyeluruh.

Izin Lingkungan Jangan Hanya Jadi Dokumen Administrasi
Sorotan kini mengarah pada kepatuhan pengelolaan lingkungan di lokasi usaha PT G.K.A. Apakah seluruh kewajiban lingkungan telah dipenuhi? Bagaimana sistem pengelolaan kotoran ayam, pengendalian lalat, dan penanganan bau yang berpotensi mengganggu masyarakat sekitar?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan faktual oleh instansi yang berwenang.

Kepemilikan dokumen perizinan tidak serta-merta menghapus kewajiban pelaku usaha untuk mencegah dan menangani dampak lingkungan yang ditimbulkan kegiatan operasionalnya. Karena itu, dokumen persetujuan lingkungan, kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta kondisi nyata di lapangan perlu diperiksa kesesuaiannya.

Jangan sampai masyarakat harus terus menanggung gangguan lingkungan, sementara penyebabnya tidak pernah ditelusuri secara serius.

DLH Lebak Didesak Turun ke Lapangan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak didesak tidak tinggal diam menyikapi keluhan warga Bangkonol. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan sumber munculnya lalat dan bau, menilai kondisi sanitasi kandang, serta mengevaluasi pengelolaan limbah peternakan.

Pemeriksaan juga perlu mencakup dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, kewajiban pengelolaan lingkungan yang berlaku, dan pelaksanaan langkah pengendalian dampak terhadap permukiman sekitar.

Jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, instansi berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Desa Leuwidamar dan pihak Kecamatan Leuwidamar juga diharapkan memfasilitasi penyampaian keluhan warga agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.

Pihak Pengelola Kandang Telah Dikonfirmasi, Klarifikasi Perlu Disampaikan Secara Utuh
Saat dikonfirmasi mengenai keluhan warga terkait penyebaran lalat dan aroma tidak sedap tersebut, pihak kandang memberikan jawaban.

“Waalaikumsalam wr wb, Silahkan hubungi pemilik kandang, boleh datang langsung kerumah beliau pak, biar enak informasinya, karena beliau juga warga daerah tersebut, Pengelola perusahaan,” ungkapnya. Pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Namun, isi jawaban pihak kandang perlu dicantumkan secara utuh dan akurat agar publik memperoleh gambaran yang berimbang. Penjelasan tersebut juga penting untuk mengetahui langkah yang telah dilakukan pengelola dalam menangani keluhan masyarakat.

Apabila pihak pengelola memiliki data mengenai sistem pengelolaan limbah, pengendalian lalat, maupun dokumen persetujuan lingkungan, informasi tersebut patut disampaikan sebagai bagian dari klarifikasi kepada masyarakat.

Jangan Biarkan Warga Terus Menanggung Dampaknya
Persoalan ini membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar penjelasan tanpa tindak lanjut. Warga berhak mendapatkan lingkungan permukiman yang bersih dan sehat, sedangkan pelaku usaha berkewajiban menjalankan kegiatan sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku.

Kini, perhatian tertuju kepada DLH Kabupaten Lebak dan pihak terkait: apakah keluhan warga Bangkonol akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan yang objektif, atau justru dibiarkan tanpa kejelasan?

Publik menunggu langkah konkret, hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.

Catatan Awak media: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keluhan masyarakat yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Dugaan keterkaitan aktivitas kandang ayam PT G.K.A dengan penyebaran lalat dan aroma tidak sedap belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti tanpa pemeriksaan. Awak media membuka ruang seluas-luasnya bagi PT G.K.A, pengelola kandang, DLH Kabupaten Lebak, dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

(DR)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *