Media infoxpos.com – LEBAK – Selasa, (6/10/2026) Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lebak (Pemkab) Lebak, dalam memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha dan iklim investasi di daerah kembali menuai perhatian publik. Tokoh masyarakat yang dikenal dengan nama King Naga, baru-baru ini melayangkan “apresiasi” bernada sindiran terkait apa yang disebutnya sebagai kemudahan regulasi yang luar biasa di Kabupaten Lebak.
Menurut King Naga, fenomena di mana sebuah perusahaan diduga dapat beroperasi terlebih dahulu sebelum seluruh perizinannya rampung, mencerminkan adanya kelonggaran birokrasi yang unik. Ia menyoroti pola di mana aktivitas operasional bisnis terkesan didahulukan, sementara urusan administratif, izin, dan regulasi dapat diatur serta menyusul kemudian.
“Ini kebijakan yang ‘luar biasa’. Perusahaan diduga bisa jalan dahulu, izin bisa diatur, dan regulasi bisa menyusul,” ujar King Naga dalam keterangannya kepada awak media.
Secara spesifik, King Naga menyentil aktivitas salah satu perusahaan di wilayah tersebut, yakni PT. Ayam Mas. Ia menduga bahwa pola operasional yang mendahului kelengkapan izin resmi ini terjadi pada korporasi tersebut. Hal ini pun memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan aturan daerah dan kepatuhan terhadap prosedur AMDAL maupun perizinan dasar lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Satpol PP selaku penegak Perda, serta perwakilan manajemen PT. Ayam Mas guna mendapatkan klarifikasi berimbang terkait dugaan kelonggaran prosedur tersebut.
(DR)






