Media infoxpos.com – LEBAK, BANTEN – (12/09/2026) Pemberitaan mengenai pelaksanaan Program Irigasi Perpompaan Tahun Anggaran 2026 di Desa Sangkanwangi, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, mendapat tanggapan dari Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Kelompok Tani Sri Jaya selaku pihak pelaksana kegiatan.
Melalui surat Hak Jawab dan Klarifikasi tertanggal 11 September 2026, UPKK Kelompok Tani Sri Jaya menyampaikan penjelasan terkait status pekerjaan, tahapan teknis, serta kendala yang ditemukan selama pelaksanaan program. UPKK juga menyatakan menghormati fungsi pers dan kontrol sosial serta meminta agar pemberitaan mengenai kegiatan tersebut disajikan secara akurat dan berimbang.
Dalam klarifikasinya, UPKK menegaskan bahwa pekerjaan Program Irigasi Perpompaan Desa Sangkanwangi masih dalam proses dan belum dinyatakan selesai. Karena itu, kondisi yang terlihat saat pemantauan disebut merupakan kondisi pada tahap pelaksanaan, bukan hasil akhir pekerjaan.
UPKK meminta agar kondisi sementara tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai pekerjaan “mangkrak”, “gagal”, “gagal berfungsi”, maupun “tidak memberikan manfaat” sebelum seluruh tahapan pekerjaan selesai dan dilakukan evaluasi berdasarkan fakta serta data teknis.
Survei Geolistrik Disebut Sudah Dilakukan
UPKK juga memberikan klarifikasi bahwa sebelum proses pengeboran dilakukan, pihak pelaksana telah melakukan survei geolistrik sebagai bagian dari tahapan teknis untuk mengetahui kondisi bawah permukaan serta membantu menentukan potensi atau titik sumber air.
Dengan demikian, menurut UPKK, kegiatan pengeboran tidak dilakukan tanpa melalui tahapan teknis pendahuluan.
Namun demikian, dalam pelaksanaan di lapangan, pihak UPKK mengakui adanya kendala teknis berupa lapisan batu yang memengaruhi proses pengeboran. Kondisi tersebut disebut masih membutuhkan penanganan teknis lebih lanjut dan pekerjaan hingga kini masih berlangsung.
UPKK menegaskan, adanya kendala teknis pada tahap pelaksanaan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa keseluruhan program mengalami kegagalan.
UPKK Soroti Pentingnya Konfirmasi Sebelum Pemberitaan
Dalam suratnya, UPKK juga menyatakan bahwa ketika pemberitaan mengenai kondisi kegiatan tersebut diterbitkan, pihak pelaksana belum memperoleh konfirmasi terlebih dahulu mengenai kondisi teknis dan tahapan pekerjaan yang sebenarnya.
Menurut UPKK, keterangan dari pihak pelaksana penting agar masyarakat mendapatkan informasi secara utuh dan berimbang.
UPKK mencatat bahwa setelah pemberitaan tersebut, sejumlah media kemudian menyampaikan surat konfirmasi tertanggal 11 September 2026, yang menurut mereka akan dijawab berdasarkan fakta, dokumen, serta kondisi pelaksanaan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Soal Anggaran dan Progres, UPKK Sebut Harus Mengacu Dokumen
Terkait sejumlah pertanyaan teknis, seperti jumlah pengeboran, waktu pelaksanaan, kedalaman masing-masing titik, progres fisik, luas lahan penerima manfaat, penggunaan anggaran, serta rincian teknis lainnya, UPKK menyatakan bahwa penjelasan harus mengacu pada catatan pelaksanaan, dokumen kegiatan, hasil survei, dan data teknis.
UPKK menyatakan tidak bermaksud memberikan angka maupun keterangan hanya berdasarkan perkiraan.
Sementara terkait pertanyaan apakah program tersebut telah berhasil atau belum, UPKK kembali menegaskan bahwa pekerjaan belum selesai, sehingga penilaian terhadap fungsi akhir sarana dinilai semestinya dilakukan setelah seluruh tahapan pekerjaan dan penanganan kendala teknis diselesaikan.
Terbuka Diawasi, Jangan Ada Kesimpulan Prematur
Di sisi lain, UPKK Kelompok Tani Sri Jaya menyatakan terbuka terhadap proses konfirmasi, pengawasan, pemeriksaan lapangan maupun evaluasi dari instansi yang berwenang.
Bahkan, apabila ditemukan kekurangan teknis dalam proses pekerjaan, UPKK menyatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
UPKK juga meminta agar pemberitaan membedakan secara jelas antara pekerjaan yang masih dalam proses dengan pekerjaan yang telah dinyatakan selesai. Hal tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak memperoleh kesimpulan prematur mengenai hasil akhir kegiatan.
Hak Jawab Diminta Dimuat Secara Proporsional
Melalui surat tersebut, UPKK Kelompok Tani Sri Jaya secara resmi meminta media yang telah memberitakan kegiatan tersebut untuk memuat Hak Jawab dan Klarifikasi secara proporsional.
Inti penegasan UPKK adalah bahwa pekerjaan Program Irigasi Perpompaan Desa Sangkanwangi masih berlangsung dan belum dinyatakan selesai. Sebelum pengeboran, survei geolistrik disebut telah dilakukan, sementara dalam pelaksanaannya ditemukan lapisan batu yang masih dalam proses penanganan.
Dengan adanya hak jawab tersebut, pemberitaan mengenai Program Irigasi Perpompaan Desa Sangkanwangi kini memiliki perspektif dari pihak pelaksana. Selanjutnya, publik tentu dapat menunggu perkembangan pekerjaan hingga selesai serta melihat hasil evaluasi teknis dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Sampai berita ini disusun, poin-poin teknis mengenai progres fisik, kedalaman pengeboran, penggunaan anggaran dan hasil akhir program sebagaimana disebut dalam surat klarifikasi masih harus mengacu pada dokumen serta data teknis pelaksanaan.
Hak Jawab dan Klarifikasi tersebut ditandatangani oleh Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Kelompok Tani Sri Jaya, Desa Sangkanwangi, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, tertanggal 11 September 2026.
(DR)






