Media infoxpos.com – LEBAK – Selasa, (25/08/2026) Persoalan dugaan tidak tersalurkannya bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini, seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) asal Kampung Dago, Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Inisial E mengaku tidak pernah menerima bantuan PKH, meski berdasarkan informasi yang diperoleh, di cek Kemensos namanya tercatat sebagai penerima bantuan tersebut.
Yang menjadi sorotan, warga tersebut mengaku selama ini hanya mengetahui dirinya sebagai penerima BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai. Ia bahkan tidak pernah mengetahui bahwa namanya terdaftar sebagai penerima PKH.
Namun, ketika dilakukan pengecekan terkait status bantuan melalui sistem Kementerian Sosial, muncul keterangan bahwa bantuan PKH untuk KPM tersebut berstatus “YA” atau tercatat sebagai penerima.
Lantas, pertanyaan publik pun muncul:
Jika bantuan PKH tersebut benar tercatat aktif, mengapa KPM mengaku tidak pernah menerima bantuannya? Ke mana buku tabungan dan kartu ATM atas nama KPM tersebut? Siapa yang selama ini memegang akses rekening bantuan? Dan apakah dana bantuan itu pernah dicairkan?
Awak media kemudian berupaya meminta penjelasan kepada pendamping PKH berinisial BN, warga Kampung Wantisari, Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, yang bertugas melakukan pendampingan terhadap KPM di wilayah tersebut.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini disusun, pendamping PKH tersebut belum memberikan penjelasan yang terang terkait persoalan tersebut.
Pertanyaan yang disampaikan awak media pun belum mendapatkan jawaban, mulai dari kepastian apakah KPM tersebut benar menerima PKH, keberadaan buku tabungan, kartu ATM, hingga mekanisme penyaluran bantuan yang seharusnya diterima langsung oleh KPM.
Bahkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp disebut telah terbaca atau ditandai ceklis biru, namun tidak ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan.
Sikap bungkam ini justru menimbulkan tanda tanya besar.
Pasalnya, pendamping sosial memiliki peran penting dalam proses pendampingan dan memastikan informasi serta akses bantuan sosial dapat diterima sesuai ketentuan. Ketika seorang KPM mengaku tidak pernah menerima bantuan yang secara data disebut tercatat, maka persoalan ini seharusnya tidak dibiarkan menggantung tanpa penjelasan.
Publik kini menunggu keterbukaan dari pihak-pihak terkait.
Jangan sampai bantuan yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin justru tidak sampai kepada orang yang namanya tercatat sebagai penerima. Jika benar ada rekening, buku tabungan, ATM, atau dana bantuan yang penguasaannya tidak berada di tangan KPM tanpa dasar yang jelas, maka persoalan tersebut harus ditelusuri secara serius dan transparan.
Kasus ini juga patut menjadi perhatian Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Koordinator PKH, Kementerian Sosial, Inspektorat, serta aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan dalam pengelolaan maupun penyaluran bantuan sosial.
Awak media meminta agar dilakukan penelusuran secara terbuka terhadap data penyaluran PKH atas nama KPM yang bersangkutan, termasuk riwayat rekening, status penyaluran, keberadaan buku tabungan dan ATM, serta siapa yang selama ini menguasai dokumen atau akses bantuan tersebut.
Sebab persoalan ini sederhana, tetapi jawabannya sangat penting:
Jika warga tercatat menerima PKH, tetapi warga mengaku tidak pernah tahu dan tidak pernah menerima, lalu sebenarnya ke mana bantuan itu selama ini?
Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa, 25 Agustus 2026, pendamping PKH berinisial BN belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan. Berita ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
(DR)






