Oknum Kepala Desa Kedung Soka Diduga Terlibat Pemenangan Salah Satu Paslon Cabup Dan Cawabup Serang

  • Bagikan
banner 468x60

 

 

banner 336x280

Infoxpos.com – Kabupaten Serang – Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2107 pasal 280 ayat 2,3 pasal 282 ayat 1,2, UU No.10 Tahun 2016 pasal 70, UU No. 7 Tahun 2017 pasal 494 bahwa setiap ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa dan/atau Anggota Badan permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat 3 dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.12.000.000.

 

Dengan adanya Undang-undang yang mengikat didalam keterlibatan ASN, TNI, POLRI, Pejabat BUMN/BUMD, Kepala Desa BPD dan Anggota BPD didalam politik praktis hukumannya jelas Pidana, Namun tidak halnya apa yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Kedung Soka, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang diduga terlibat didalam politik praktis dengan mendukung atau menghadiri acara deklarasi salah satu Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Serang.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Oknum Kepala Desa Kedung Soka, Kecamatan Pulo Ampel Alek atau Sahrani, Selasa (13/10/2020) menjelaskan Kalau menduga-duga sah-sah saja, Intinya Kepala Desa posisinya netral kalau pun ada dugaan dari pihak calon itu sudah biasa, Saya tegaskan Kepala Desa Kedung soka netral.

 

Saat disinggung mengenai adanya foto dirinya disaat deklarasi pasangan Tatu-Panji Alek atau Sahrani Betul itu saya cuma waktu itu saya sama anak saya kebetulan saya mau ambil kunci mobil untuk menukar mobil, saya duduk sebentar langsung pulang.

 

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi menegaskan Kalau memang ada pihak yang dirugikan silahkan buat laporan ke kami dengan catatan ada cukup saksi dan bukti

 

“Pada intinya Kepala Desa tidak diperbolehkan untuk terlibat di dalam politik praktis untuk mendukung dan memenangkan salah satu Pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati”Tegasnya.
(Ang)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *