DIDUGA PROYEK IRIGASI TAK TRANSPARAN, PAPAN INFORMASI NIHIL, PONDASI NYARIS TAK DIGALI, WARGA: INI ANGGARAN DARI MANA?

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media.InfoXpos.com – Lebak – Sabtu, (22/08/2026) Pembangunan saluran irigasi di lokasi desa Sajira mekar, kecamatan Cipanas, kabupaten Lebak, menjadi sorotan warga. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat tersebut justru menimbulkan sejumlah pertanyaan serius terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, kualitas material, spesifikasi bangunan, hingga tidak adanya papan informasi publik di sekitar lokasi pembangunan.

banner 336x280

Pantauan di lapangan, pekerjaan irigasi tersebut diduga memiliki ketinggian yang tidak sesuai dengan kebutuhan maupun perencanaan teknis. Selain itu, penggunaan bahan dan material bangunan juga dipertanyakan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya dilakukan sesuai spesifikasi yang seharusnya.

Namun, yang paling mencuri perhatian adalah tidak ditemukannya papan informasi kegiatan atau papan proyek di lokasi pembangunan. Padahal, keberadaan papan informasi merupakan bagian penting dari keterbukaan kepada masyarakat agar publik mengetahui identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab.

Ketiadaan informasi tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya.

“Ini pembangunan menggunakan anggaran dari mana? Berapa nilai anggarannya? Berapa panjang, lebar, dan ketinggian yang direncanakan? Siapa yang mengerjakan? Siapa pejabat atau pihak yang bertanggung jawab?” ungkap warga yang meminta persoalan tersebut mendapat perhatian serius.

Warga menilai, proyek yang menggunakan uang negara atau uang rakyat tidak seharusnya dikerjakan secara tertutup. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban. Ketika papan informasi proyek tidak tersedia, sementara di lapangan muncul dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, publik tentu berhak mempertanyakan apakah pelaksanaan pembangunan tersebut telah sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Tidak adanya papan informasi bahkan memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa proyek tersebut terkesan seperti “anggaran siluman”, karena masyarakat tidak mengetahui secara terbuka asal-usul dana dan nilai pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

Jika benar proyek tersebut dibiayai melalui APBN, APBD, Dana Desa, bantuan pemerintah, atau sumber keuangan negara lainnya, maka informasi mengenai pelaksanaan kegiatan semestinya dapat diketahui oleh masyarakat. Uang publik bukan uang rahasia.

Masyarakat juga mempertanyakan, ke mana mereka harus melapor apabila ditemukan dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pengurangan volume, penggunaan material yang tidak sesuai, atau bahkan dugaan penggelembungan nilai anggaran.

Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah, dinas atau instansi teknis terkait, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH). Pemeriksaan lapangan secara langsung diperlukan untuk memastikan apakah ketinggian, panjang, lebar, material, konstruksi, dan volume pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan serta anggaran yang disahkan.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran administratif, ketidaksesuaian spesifikasi, atau kerugian keuangan negara, maka masyarakat meminta agar dilakukan audit dan penelusuran secara profesional serta transparan.

Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, dalam setiap pelaksanaan pembangunan pemerintah, prinsip akuntabilitas dan transparansi menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari penggunaan keuangan negara.

Jangan sampai pembangunan irigasi yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat justru menyisakan tanda tanya besar.

Dari mana anggarannya? Berapa nilainya? Berapa volumenya? Siapa pelaksananya? Siapa yang bertanggung jawab? Dan apakah pekerjaannya sudah benar-benar sesuai spesifikasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pihak terkait.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada instansi, pelaksana kegiatan, konsultan pengawas, maupun pihak lain yang bertanggung jawab atas pembangunan irigasi tersebut. Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan teknis di lapangan oleh pihak yang berwenang.

(DR)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *