Infoxpos.com – Kabupaten Serang – Pemasangan Portal di akses jalan Desa Kragilan – Undar Andir, Kecamatan Kragilan yang di pasang oleh pemerintah desa Kragilan menuai pertanyaan dari berbagai pihak diantaranya dari berbagai elemen masyarakat dan investor yang akan melakukan penanaman modal di daerah Kecamatan Kragilan.
Diwawancarai oleh Media Sekmat Kecamatan Kragilan Drs. Adhaq. M. Si, Senin (12/10/2020) Jalan desa memang kewenangan desa, Desa punya hak otonomia dan harus ada perdesnya mengenai pemasangan portal, Kalau tidak ada perdes nya berarti menyalahi aturan, kalau jalan itu dibangun dari dana desa berarti jalan desa.
“Kami akan mempertemukan kepala desa Kragilan dan kepala desa Undar Andir untuk mencari solusi tentang pemasangan portal”Ucapnya.
Sementara Camat Kragilan Dra. Epon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan Kalau di Perda No 2 Tahun 2018 pasal 17 ayat 2 berbunyi ” setiap orang atau badan dilarang membuat atau memasang portal di jalan KABUPATEN kecuali atas ijin dr Pemda”.
“Terkait jalan tersebut merupakan kewenangan desa kragilan, Coba saya koordinasikan dengan Kepala desa Kragilan, Mungkin Kepala desa kragilan berbuat seperti itu untuk merawat dan memelihara jalan dari kendaraan yang besar dan tidak sesuai dengan tonase standar jalan, Yang saya tahu jalan Desa makanya yang ngebangun Desa, Saya perintahkan Kasi Ekbang untuk koordinasi dengan Kepala desa”Katanya.
Menurut Kepala Desa Kragilan Yaya Sunarya.SPd saat dikonfirmasi mengungkapkan Ya kang hari ini (Senin-red) mau dibahas dengan LPM karena saya hanya memfasilitasi.
“Pengelolaan saya serahkan ke LPM Desa Kragilan, Apakah ada dasar hukum yang melarangnya tah mengenai pemasangan portal, Sekedar ngasih tau saja bahwa jalan tersebut belum diperiksa oleh inspektorat”Ungkapnya.
(Ang)






