Diduga Aset BUMDes Disalahgunakan, Mobil Desa Sindangratu Berubah Plat dan Dipakai Pribadi, Molen Pengaduk Disebut Telah Dijual

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Rabu, (29/04/2026). Dugaan penyalahgunaan aset milik desa kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Sindangratu, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak. Sejumlah sumber menyebutkan adanya indikasi kuat bahwa aset desa yang diperuntukkan bagi program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diduga telah dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum.

banner 336x280

Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, sebuah kendaraan roda empat Jenis Carry Lebak, yang merupakan aset desa untuk operasional BUMDes diduga telah berubah fungsi menjadi kendaraan pribadi. Lebih mencurigakan, kendaraan tersebut disebut-sebut telah mengalami perubahan identitas, dari plat nomor berwarna merah (kendaraan dinas) menjadi plat kuning yang biasa digunakan untuk angkutan umum atau kendaraan komersial.

“Mobil itu sekarang dipakai oleh anak oknum kepala desa. Platnya juga sudah diganti. Seharusnya itu untuk operasional desa atau BUMDes, bukan untuk kepentingan pribadi,” ungkap sumber tersebut.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mencakup aset lainnya. Sebuah molen pengaduk semen yang diduga merupakan milik BUMDes Desa Sindangratu, disebut telah dijual oleh oknum kepala desa. Jika benar, tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan desa dan melanggar aturan yang berlaku.

Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini merujuk pada:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), yang menyatakan bahwa kepala desa berkewajiban mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara.

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara, dapat dikenakan pidana.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang menegaskan bahwa aset desa dilarang dialihkan kepemilikannya tanpa mekanisme dan persetujuan yang sah.

Selain itu, perubahan plat kendaraan dinas menjadi plat umum tanpa prosedur resmi juga berpotensi melanggar aturan lalu lintas dan administrasi kendaraan bermotor.

Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, baik Inspektorat Kabupaten Lebak maupun pihak kepolisian, segera turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Kalau ini benar, harus ditindak tegas. Jangan sampai aset desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat malah disalahgunakan,” tambah sumber tersebut.

Saat dikonfirmasi Oleh awak media Via WhatsApp Kades Sindangratu Menjawab, “Mobil ada molen desa tidak menganggarkan itu molen pribadi, makanya akang ke desa kita liat di APBDes saya tanya siapa orang Sindangratu yang ngasih info? Lebih jelasnya Abang datang ke desa,” Jawabnya. Rabu, 29 April 2026 Siang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Desa Sindangratu belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

(Dede)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *