Diduga Bangunan Ternak Ayam Petelur di Jalupang Mulya Beroperasi, Status Izin Masih Dipertanyakan Pihak Terkait Alergi terhadap Wartawan

  • Bagikan
banner 468x60

 

 

banner 336x280

Media infoxpos.com – Lebak, Banten – Selasa, (27/04/2026). Keberadaan bangunan usaha ternak ayam petelur di Kampung Cidengdeng, tepatnya berdekatan dengan Blok Kalam Langit, Desa Jalupang Mulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian sejumlah awak Media Bangunan tersebut diduga telah berjalan, namun status perizinannya belum diketahui secara jelas apakah sudah resmi atau belum.

Warga menilai, setiap kegiatan usaha peternakan semestinya memiliki kelengkapan izin sesuai aturan yang berlaku, baik perizinan bangunan, lingkungan, maupun izin usaha operasional.

Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait legalitas perizinan, pelaksana lapangan yang berinisial YI memberikan jawaban singkat.

“Engga boleh, Pak. Bapak coba tanya ke PTSP aja,” ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak PTSP guna meminta penjelasan terkait status perizinan bangunan ternak ayam petelur tersebut.

Pihak PTSP memberikan tanggapan:
“Pak maaf, saya di bidang penanaman modal. Nanti saya coba tanyakan ke bidang perizinan ya Pak.”ujar pihak PTSP.

Dan awak media juga mengkonfirmasi LH guna melengkapi pemberitaan namun pihak LH menjawab,

Sya sudah konfirmasi ke kadis pun, pak dorong ke pak kadis biar kita kelapangan. Ucapnya.

Jawaban tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai status izin masih akan ditelusuri lebih lanjut oleh bidang yang berwenang.

Ditempat terpisah awak media Mengonfirmasi kembali Kades Jalupang mulya inisial JR via WhatsApp ia menjawab, ” Untuk pembangunan kandang tersebut itu izin lingkungan sudah ada, namun jika izin-izin yang lain saya kurang tau,” jawabnya. Selasa 27 April 2026.

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan agar ada kejelasan mengenai legalitas usaha tersebut. Selain itu, warga juga meminta adanya pengawasan terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan, seperti bau, limbah, maupun kenyamanan lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai status izin usaha ternak ayam petelur tersebut.

(ugi/Tim)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *