Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik dan Sebarkan Foto serta Video Bugil, Oknum E Diamankan Polisi

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Rabu, (15/04/2026). Seorang pemuda berinisial E (20), warga Desa Jalupangmulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, diamankan oleh jajaran Polsek Leuwidamar terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran foto serta video bugil.

banner 336x280

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 15 April 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, korban merupakan warga Desa Sangkanwangi, Kecamatan Leuwidamar. Dugaan sementara, pelaku menyebarkan konten yang bersifat pribadi dan tidak pantas tanpa persetujuan korban, sehingga menimbulkan dampak psikologis serta merusak nama baik korban.

Kapolsek Leuwidamar melalui jajarannya disebut telah mengamankan pelaku guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat maraknya penyalahgunaan media digital yang berujung pada pelanggaran hukum dan merugikan pihak lain.

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait distribusi konten asusila dan pencemaran nama baik. Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terbukti menyebarkan konten tanpa izin dan merugikan korban.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak Polsek Leuwidamar, dan perkembangan lebih lanjut akan menunggu keterangan resmi dari aparat kepolisian.

(Dede : R)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *