Media infoxpos.com – Lebak – Rabu, (26/11/2025). Menyikapi beredarnya informasi mengenai dugaan praktik pengesub rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, pihak terkait Inisial (OG) Warga Kampung Hamberang Desa Luhurjaya, menyampaikan klarifikasi bahwa kabar tersebut tidak didukung data yang valid dan cenderung berasal dari simpang siur informasi di lapangan.
Sejumlah pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada aktivitas pengesuban atau distribusi rokok ilegal sebagaimana yang sempat diberitakan. Mereka menjelaskan bahwa kesalahan persepsi dan miskomunikasi antar individu menjadi pemicu munculnya dugaan tersebut.
Pihak aparat kecamatan serta beberapa tokoh masyarakat juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti yang menguatkan adanya praktik pengedaran rokok ilegal Yang Dilakukan Oleh Saudara (O), melalui mekanisme pengesuban di wilayah Cipanas Dan sekitarnya, Jika pun terdapat laporan awal, hal itu masih berupa informasi mentah yang belum terverifikasi.
Dalam kesempatan terpisah, perwakilan warga mengimbau agar publik tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Proses klarifikasi dan pengecekan fakta tetap menjadi langkah utama guna menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak.
Pihak berwenang menyatakan tetap membuka ruang untuk menerima laporan masyarakat, namun memastikan bahwa setiap informasi akan diproses sesuai prosedur dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sesampainya Berita klarifikasi ini Diterbitkan, diharapkan mampu meluruskan isu yang berkembang serta menjaga kondusivitas di wilayah Kecamatan Cipanas. Selain itu Awak Media Dan Pihak terkait sudah Saling memaafkan dan tidak adalagi Kesalahpahaman.
(Dede : R)






