Pengesub Roko Ilegal Diduga Masih Beroperasi Di Wilayah Cipanas Dan Sekitarnya, APH Diminta Segera Bertindak

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Senin, (24/11/2025). Diduga Salah Satu Oknum Inisial (OG) Warga Kampung Hamberang Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas kabupaten Lebak provinsi Banten. pengesub Roko Ilegal Masih Beroperasi seolah merasa kebal hukum, diduga pelaku mengesub ke tiap-tiap warung kecil yang berada di wilayah Cipanas, Padahal Sudah jelas ada aturan dan undang-undang Yang melarang Untuk penjualan produk ilegal, Termasuk Roko Ilegal.

banner 336x280

Saat Dikonfirmasi Oleh awak media Via WhatsApp, Inisial (OG) Tidak Menjawab Dan tidak Mengangkat Telpon dari wartawan, seolah menghindar, Atau merasa alergi terhadap wartawan.

Inisial (OG). Diduga sudah sejak lama melakukan jual beli produk ilegal tersebut, Dan Sampai saat ini belum tersentuh hukum, sehingga ia dengan bebas menjual roko ilegal ke setiap pelosok dan setiap warung-warung kecil dan besar didaerah Tersebut.

Menurut kitab undang-undang: pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai : menjual roko tanpa pita cukai dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Maka dengan Adanya Pemberitaan ini Aparatur penegak hukum (APH) juga Diminta Mengcroscek Dan Berhak melakukan Penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

(Dede :R)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *