Media infoxpos.com – Lebak – Senin, (24/11/2025). Sebuah tempat hiburan berupa Tempat karaoke yang berlokasi di Kampung Babakan Pedes, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Informasi ini mencuat setelah adanya laporan dan keluhan dari warga sekitar yang merasa resah atas keberadaan usaha tersbut.
Warga menyampaikan bahwa tempat hiburan tersebut telah beroperasi dalam beberapa waktu terakhir, namun diduga tidak mengantongi izin usaha dari pemerintah setempat. Selain itu, aktivitas pada malam hari disebut kerap mengganggu kenyamanan lingkungan.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta agar APH Polsek Cipanas, Dan pemerintah daerah, khususnya pihak Kecamatan Cipanas dan Dinas terkait di Kabupaten Lebak, dapat segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Kami hanya meminta kejelasan dan penertiban, jika memang tidak berizin tentu harus ada langkah tegas dari pihak-pihak terkait,” ujar salah satu warga setempat, Yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, belum ada Klarifikasi Resmi dari pihak pemilik usaha maupun pemerintah daerah terkait status perizinan tempat karaoke tersebut. Masyarakat berharap agar persoalan ini dapat segera ditangani demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
(Dede : R)






