Ada Apa di Balik Proyek Alun-Alun Rangkasbitung?” – King Naga: Diduga Rakyat Dilarang Awasi, Bupati Harus Jelaskan!

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Sabtu, (1/11/2025). Proyek Pembangunan Alun-Alun Rangkasbitung, mendadak jadi perbincangan hangat. Ketua LSM GMBI Lebak, King Naga, merasa janggal dengan adanya oknum keamanan yang diduga ditugaskan langsung oleh Bupati Lebak di area proyek.

banner 336x280

“Kenapa dijaga ketat seolah proyek rahasia negara? Ini uang rakyat, rakyat juga punya hak awasi!” tegas King Naga dengan nada keras.

Ia menilai hal itu sebagai bentuk arogansi dan pembatasan sosial kontrol, yang bisa melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 4 ayat 1) serta UU Tipikor (Pasal 3 & 7) jika terbukti ada manipulasi atau penyalahgunaan anggaran.

Pemerintah dapat memberikan penghargaan berupa piagam dan/atau premi kepada masyarakat yang berjasa dalam pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi, sesuai dengan PP No. 43 Tahun 2018.

Hak dan kewajiban rakyat untuk mengawasi tindak pidana korupsi dijelaskan terutama dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.

“Kalau proyeknya bersih, kenapa takut diawasi? Jangan jadikan transparansi musuh pemerintah!” ujarnya lagi.

Publik kini menunggu klarifikasi Bupati Lebak terkait dugaan penugasan keamanan tersebut. LSM GMBI memastikan akan terus mengawal dan membuka fakta di lapangan agar uang rakyat tidak disalahgunakan.

(dd / tim)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *