Media Infoxpos.com – Tangerang – Sebuah pabrik plafon PVC yang beroperasi di kawasan padat penduduk di Jalan Padat Karya, RT 003/008, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga. Pasalnya, pabrik tersebut diduga belum mengantongi izin bangunan yang sesuai dengan ketentuan, meskipun telah beroperasi secara nonstop selama 24 jam.
Informasi dari warga sekitar menyebutkan, pabrik tersebut mulai beroperasi sekitar tiga bulan lalu, menggantikan fungsi sebelumnya sebagai pabrik gelas dan toples kaca. Sejak berganti kepemilikan dan fungsi, bangunan pabrik mengalami perluasan signifikan, dari semula di bawah 1.000 meter persegi menjadi lebih dari 1.500 meter persegi. Bahkan, beberapa bagian kini dibangun secara permanen menggunakan tembok, termasuk sebuah gardu listrik bertegangan tinggi.
“Sebelumnya hanya bangunan kayu beratap asbes. Tapi sekarang sudah tembok dan gardu listrik juga dibangun,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (19/5/2025).
Warga juga mengungkapkan adanya dua kolam besar di dalam area pabrik, yang diduga digunakan untuk pengolahan limbah cair. Namun menurut keterangan yang diterima, kolam tersebut digunakan sebagai tempat pendingin mesin.
“Yang saya tahu, mereka belum punya izin mendirikan bangunan. Tapi sudah menambah bangunan dan beroperasi,” tambah warga tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan yang mengelola pabrik atas nama PT Aqilah Mandiri Jaya (AJM) belum dapat memberikan keterangan resmi karena pemiliknya sedang tidak berada di lokasi. Manajer pelaksana pabrik yang mengaku bernama Ahmad mengatakan bahwa seluruh perizinan industri telah dikantongi, meskipun izin bangunan masih menggunakan IMB dari pemilik sebelumnya.
“IMB masih dari pabrik lama, yang tambahan bangunan sekarang belum ada. Tapi untuk perizinan industri, semuanya sudah kami lengkapi,” jelas Ahmad.
Ia juga membenarkan bahwa operasional pabrik dilakukan selama 24 jam tanpa henti, dengan alasan teknis operasional mesin. “Kalau dimatikan, butuh waktu lama untuk memanaskan mesin lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Curug, Arif Rahman Hakim mengaku belum mengetahui secara detail soal operasional pabrik plafon tersebut. Ia menjelaskan bahwa kewenangan terkait perizinan kini berada di pemerintah pusat, sedangkan pengawasan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Jika ada keluhan dari warga, bisa disampaikan ke Pemkab Tangerang atau melalui kanal SP4N Lapor. Kami hanya bisa memediasi jika ada pengaduan dari warga,” kata Arif.
Ia menambahkan, tindakan tegas terhadap pelanggaran perizinan atau dampak lingkungan hanya bisa dilakukan oleh instansi terkait seperti Satpol PP atau Dinas Tata Ruang dan Bangunan dan instansi lainya.
(Dedi)