Aktivitas Tambang Galian C Merusak Alam Desa Pangadegan, DPD LSM GEMPUR Akan Laporkan Ke Satpol-PP dan Bupati Tangerang

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media Infoxpos.com – Tangerang – Diduga aktivitas tambang galian C ilegal, bebas beroperasi di Kampung Dadap Bubulak, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten yang akan merusak lingkungan dan meresahkankan masyarakat sekitar lokasi yang terdampak dari aktivitas tambang galian C.

banner 336x280

Karena, efek buruk dari tambang galian C ilegal, yang membuat rusaknya keindahan alam dan hilangnya keanekaragaman hayati serta menyebabkan debu bertebaran di lingkungan sekitar yang membuat mata perih dan diperparah bila turun hujan membuat jalan menjadi licin karena tanah yang berceceran dan berjatuhan dari aktivitas kendaraan mobil yang memuat hasil tambang galian C ilegal. Kamis,24/04/2025.

Berdasarkan informasi, tambang galian C ilegal tersebut diduga milik orang kuat dari oknum pensiunan TNI (Tentara Nasional Indonesia) berinisial S sehingga masyarakat tidak berani untuk melarang atau menegur adanya aktivitas tambang galian C diwilayahnya.

Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM GEMPUR) Provinsi Banten, melalui Kepala Bidang Investigasi DPD LSM GEMPUR, Mahmudin (Mute), yang mewakili Ketua DPD Ilham Saputra, C.BLS. Mahmudin menilai, aktivitas galian tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Ia pun mendesak agar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas dalam menghentikan kegiatan aktivitas tambang galian C tersebut.

“Galian tanah di wilayah Kampung Dadap Bubulak itu sangat meresahkan. Kami menduga kegiatan tersebut ilegal, tidak sesuai aturan, dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, kami mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang agar segera turun ke lapangan dan mengambil tindakan tegas,” ujar Mahmudin kepada media, Kamis (24/4/25).

Lebih lanjut, Mahmudin menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada, Satpol-PP dan Bupati Tangerang sebagai bentuk laporan dan permintaan agar Pemkab memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

“Kami akan bersurat langsung kepada Satpol-PP dan Bupati Tangerang untuk mempertanyakan dan meminta penindakan terhadap galian ilegal ini. Jangan sampai pemerintah daerah terkesan tutup mata terhadap kegiatan yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan bertentangan dengan aturan hukum,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang Tahun 2011–2031, aktivitas pertambangan atau galian C tidak diperbolehkan di sebagian besar wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk wilayah Kecamatan Pasarkemis.

Hal ini juga sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup dan pengendalian dampak pembangunan yang tidak berkelanjutan.

LSM GEMPUR menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap melakukan investigasi lanjutan apabila tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika perlu, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutup Mahmudin.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Pengusaha galian, Satpol PP Kabupaten Tangerang, serta pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.

(Dedi)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *