Media Infoxpos.com – Tangerang – Menanggapi berita klarifikasi yang dimuat oleh beberapa media online mengenai Penasehat Hukum (PH) Iwan (Pelapor) yang telah angkat bicara tentang adanya Restorative Justice (RJ). Perlu digaris bawahi, mengenai Restorative Justice kedua belah pihak antara pelapor (Iwan) dan terlapor (Wartawan) yang menjadi korban kriminalisasi sudah selesai, karena kedua belah pihak sangat menghargai dan menghormati peristiwa tersebut. Jum’at, 17/01/2024.
Kendati demikian, Penasehat Hukum (PH) Iwan (Pelapor) yang angkat bicara ini terindikasi belum memahami proses hukum yang saat ini dilaporkan ke 3 Wartawan kepada Propam Polres Metro Tangerang Selatan, disini masyarakat yang membaca juga ikut mempertanyakan kapasitas seorang Hendrik yang dahulu sebagai Penasehat Hukum Iwan.
Karena yang dilaporkan ke 3 Wartawan ke Propam Polres Metro Tangerang Selatan itu bukan terkait Restorative Justice (RJ) nya, melainkan proses hukumnya dimana dalam Laporan Polisi Nomor : TTL/B/150/IV/2024/ SPKT/Sek.Pdg/Res.Tangsel/PMJ. yang diduga ada rekayasa dan penanganan kasus yang tidak sesuai prosedur.
Seperti penangkapan saudari Juliah atau Lia yang tidak dipanggil untuk diklarifikasi dan atau dimintai keterangannya, bahkan dalam proses penangkapan Lia ini tanpa disertai surat penangkapan, mengingat Laporan Polisi ini dikategorikan sebagai LP/B yaitu dilaporkan oleh masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui suatu tindak pidana dan dalam penanganan proses hukum tersebut mesti mendengarkan terlebih dahulu keterangan-keterangan, baik dari pelapor maupun terlapor dan saksi-saksi.
Sedangkan yang menjadi dasar peristiwa dilakukannya penangkapan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan ini bukan LP/A, yaitu peristiwa pidana yang dilaporkan langsung oleh aparat kepolisian yang mengetahui atau menemukan suatu peristiwa pidana saat bertugas yang bisa langsung ditangkap.
Sedangkan pada faktanya, Saudari Juliah atau Lia dan rekan seprofesinya atau disebut ke 3 Wartawan ini langsung ditangkap dan ditahan tanpa adanya surat pemanggilan untuk dimintai keterangannya atau klarifikasi terlebih dahulu oleh Oknum Polsek Pagedangan yang memeriksa Laporan Polisi Nomor : TTL/B/150/IV/2024/ SPKT/Sek.Pdg/Res.Tangsel/PMJ.
Selain itu, adanya dugaan penerapan pasal yang tidak sesuai dengan alat bukti merupakan suatu bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan.
Mengenai apa yang menjadi dasar laporan ke 3 Wartawan kepada Propam Polres Metro Tangerang Selatan adalah karena para Wartawan merasa adanya Obstruction of Justice dalam pembuatan laporan polisi dan melakukan penangkapan yang tidak sesuai prosedur.
Bahkan para oknum polisi tersebut sampai melakukan perampasan hak kemerdekaan, sehingga tidak ada hubungannya dengan Restorative Justice seperti apa yang disebutkan Hendrik yang dahulu sebagai Penasehat Hukum Iwan.
Sedangkan dalam pemberitaan sanggahan yang dimuat oleh beberapa media online yang tersebar itu dapat dikategorikan sebagai berita hoax atau berita bohong. Karena narasi dalam berita tersebut diduga telah memutar balikan fakta dan tidak sesuai dengan realita yang sebenarnya.
Saat dijumpai, Juliah atau Lia yaitu salah satu korban kriminalisasi mengatakan bahwa dirinya dan rekan seprofesinya tidak pernah mempersoalkan Restorative Justice (RJ) yang telah disepakati.
Karena Restorative Justice (RJ) itu dianggapnya sudah selesai, yang dilaporkannya itu terkait pelanggaran kode etik kepolisian, prosedur penangkapan dan mengenai dugaan rekayasa kasus yang didalangi oleh oknum polisi.
“Hendrik yang dahulu sebagai Penasehat Hukum Iwan kalau menyampaikan sesuatu di media harusnya sesuai fakta, jangan mengarang cerita dan untuk media yang menerbitkan berita juga diharap melakukan klarifikasi kepada kami terlebih dahulu, jangan salah satu pihak, agar berita yang ditayangkan berimbang, karena kita itu satu profesi sebagai Jurnalis, bagaimana perasaan kalian jika difitnah dengan berita yang tidak sesua fakta sebenarnya,” bebernya.
Tidak ada hubungannya kata Lia, antara Restorative Justice (RJ) dan yang sedang dilaporkan, karena yang dilaporkan ini mengenai prosedur Pembuatan Laporan Polisi sampai dengan penanganan kasus, sehingga diduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan.
“Kami memiliki bukti dasar untuk melaporkan ketidak adilan ini ke Propam Polres Metro Tangerang Selatan, supaya oknum polisinya segera diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara, Dedi Suprayitno yaitu Wartawan yang juga menjadi korban kriminalisasi mengutarakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan Restorative Justice (RJ) tersebut.
Akan tetapi, dirinya merasa dikriminalisasi dalam proses hukum yang pernah menjeratnya, sehingga patut diduga apa yang telah dilakukan oknum polsek pagedangan ini tidak sesuai dengan prosedur kepolisian dalam memproses laporan polisi kategori B.
Sehingga akibat ulah oknum anggota Polsek Pagedangan ini dirinya dengan rekan seprofesinya mengalami kerugian materi dan immaterilnya saat berada dalam tahanan.
Oleh sebab itu, Dedi meminta keadilan dengan seadil-adilnya kepada Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk memproses dan memberikan sanksi terhadap oknum-oknum polisi yang terindikasi terlibat dalam menunggangi atau merekayasa kasus yang sempat menjeratnya.
“Harus diperjelas yang kita laporkan itu oknum polisinya bukan mempersoalkan RJ nya, sebenernya Hendrik ini kapasitasnya sebagai apa sih, sebagai PH si Iwan kah atau sebagai PH Polsek, sedangkan yang kita laporkan kan itu oknum anggota Polseknya,” paparnya.
Lain dari pada itu, Anugrah Prima, SH,. Kuasa Hukum ke 3 Wartawan menyampaikan bahwa apa yang diberitakan pihak mereka itu tidak benar adanya. Karena dirinya tidak mempersoalkan adanya Restorative Justice (RJ) yang sudah disepakati bersama.
“Kok Hendrik mantan Penasehat Hukum Iwan angkat bicara mengenai Restorative Justice (RJ), tidak nyambunglah, pelajari dulu perkaranya apa dan pastikan setiap melakukan tindakan harus jelas legal standingnya jangan asal statement,” ungkapnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya kata Anugrah, serta proses hukum yang sedang berjalan saat ini adalah melaporkan dugaan rekayasa kasus dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum polisi sehigga diduga keras terjadi adanya Obstruction of Justice dalam proses pembutan Laporan Polisi Nomor : TTL/B/150/IV/2024/ SPKT/Sek.Pdg/Res.Tangsel/PMJ sampai dengan Perampasan hak kemerdekaan yang dialami ke 3 Wartawan.
Lebih rinci Anugrah menjelaskan, bahwa dirinya sudah mengumpulkan bukti-bukti yang sangat kuat tentang adanya Obstruction of Justice, dia juga menegaskan dan menantang semua pihak
yang merasa dirugikan terhadap proses hukum yang berjalan saat ini.
“Kalau mereka punya bukti silahkan kita berdebat terbuka, jangan hanya memprovokasi tanpa dasar, sehingga membuat HOAX, jangan asal menyebarkan berita tidak sesuai fakta, terus pelajari dulu perkaranya. Karena laporan kami tidak ada hubungannya dengan Restorative Justice (RJ) seperti yang disebutkan mereka, karena Restorative Justice (RJ) itu sudah selesai,” pungkasnya.
Disisi lain, Hendrik Mantan Penasehat Hukum (PH) Iwan (Pelapor) saat dikonfirmasi mengenai ucapannya yang dipublikasikan serta bidang usaha kliennya, dia mengatakan bahwa hal itu adalah ranah penyidik dan sudah ada berbagai proses hukumnya.
“Oh itu mah ranah penyidik, itukan sudah ada berbagai proses hukum, sudah ada peraturan/undang-undang yang mengatur itu, mengenai perumahan itu, kalau saya sih tergantung lingkungannya, adanya keberatan atau enggak dari wilayah setempat,” tulis Hendri melalui pesan whatsapp. Selasa, 14/01/2025.
( Tim/Red)