infoxpos.com – Serang – Pada program dan strategi pemerintah tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, tertuang dalam Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020. Polri, TNI dan instansi pemerintah hadir serta bersinergi untuk edukasi, himbauan dan memastikan protokol kesehatan Covid-19 dipatuhi dan terlaksana dengan baik di tempat fasilitas umum, sentra ekonomi, lingkungan masyarakat dan pasar tradisional.
Dijelaskan AKP Yudha, “patroli bersama untuk sinergitas dan samakan persepsi dengan para stakeholder, guna mendukung program pemerintah dengan melalui edukasi dan himbauan disiplin protokol kesehatan Covid-19 ini, pada aktifitas dan tempat interaksi masyarakat di wilayah Kecamatan Pabuaran. Rabu (26/08/2020).
“Dalam tugas ini berdasarkan inpres dan perintah Kapolsek Pabuaran, bersinergi dan koordinasi dengan Koramil dan Trantib Kecamatan. Tujuan himbauan dan pendisiplinan protokol kesehatan ini, untuk mencegah dan mengendalikan sebaran Covid-19 di lingkungan warga. Berikut tindakan yang dilakukan yaitu edukasi, teguran dan galakan gerakan 3 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak”, ujar Ipda Deden Kanit Binmas.
Di tempat terpisah, disampaikan Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, SIK, M.Si melalui Kapolsek Pabuaran AKP Yudha Hermawan, SH, MM kepada para awak media, bahwa Polri bersama instansi hadir dan berperan aktif, karena merupakan amanah UU, Instruksi Presiden RI dan perintah kedinasan Polri demi menjaga kamtibmas, kepatuhan dan keselamatan rakyat.
Diimplementasikan pada era adaptasi kehidupan baru, ditegaskan seluruh elemen masyarakat tetap waspada, disiplin dan patuhi protokol kesehatan guna terciptanya Indonesia Merdeka aman Covid-19, masyarakat produktif dan kamtibmas kondusif, pungkasnya.