Budidaya Lele di Kamacing Disorot, Warga Pertanyakan Pengawasan Satpol PP Leuwidamar

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – LEBAK, BANTEN – (14/09/2026) Aktivitas budidaya ikan lele di Kampung Kamacing, Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, mulai menuai sorotan warga. Bukan semata karena keberadaan usaha budidaya tersebut, melainkan menyangkut bagaimana aktivitas itu dikelola serta sejauh mana dampaknya terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Sejumlah persoalan menjadi pertanyaan yang kini muncul di tengah warga, terutama terkait potensi bau tidak sedap, pengelolaan air bekas budidaya, hingga dugaan adanya aliran air buangan menuju saluran tertentu.

Jika benar terdapat persoalan tersebut, masyarakat menilai kondisi itu tidak seharusnya dibiarkan tanpa pemeriksaan. Sebab, aktivitas usaha di tengah lingkungan permukiman idealnya tetap memperhatikan aspek kebersihan, sanitasi, pengelolaan limbah, serta kenyamanan warga.

Yang kemudian menjadi pertanyaan lebih tajam adalah di mana fungsi pengawasan pemerintah?

Warga secara khusus mempertanyakan peran Satpol PP Kecamatan Leuwidamar dalam melakukan pemantauan terhadap berbagai aktivitas masyarakat maupun usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah persoalan membesar dan masyarakat ramai menyampaikan keluhan. Pengawasan seharusnya dilakukan secara aktif, bukan sekadar menunggu adanya persoalan yang mencuat ke permukaan.

Media Polisi News.com mencoba meminta penjelasan kepada pihak berwenang mengenai keberadaan aktivitas budidaya ikan lele tersebut. Konfirmasi diarahkan untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut telah diketahui pemerintah, bagaimana bentuk pengawasannya, serta apakah pernah dilakukan pengecekan langsung terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi.

Namun hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi belum memperoleh respons.
Ketiadaan jawaban tersebut tentu menimbulkan pertanyaan lanjutan. Apakah aktivitas tersebut sudah pernah dipantau? Apakah kondisi saluran pembuangan pernah diperiksa? Apakah ada keluhan masyarakat yang sudah ditindaklanjuti? Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab memastikan kegiatan usaha di wilayah tersebut tidak menimbulkan gangguan bagi warga?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penghakiman, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik untuk memperoleh informasi yang jelas.

Media tidak menyimpulkan bahwa pengelola budidaya telah melakukan pelanggaran. Namun, ketika terdapat keluhan atau kekhawatiran masyarakat mengenai lingkungan, pemeriksaan faktual di lapangan menjadi langkah yang jauh lebih tepat daripada membiarkan pertanyaan warga tanpa jawaban.

Pemerintah Desa Margawangi dan Kecamatan Leuwidamar juga diharapkan tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di wilayahnya. Jika diperlukan, pengecekan bersama instansi teknis dapat dilakukan untuk memastikan bagaimana kondisi sebenarnya, termasuk sistem pengelolaan air, saluran pembuangan, potensi pencemaran, maupun dampak terhadap warga sekitar.

Sebab, pengawasan bukan hanya soal ada atau tidaknya laporan, tetapi bagaimana pemerintah memastikan kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kegiatan budidaya tersebut telah memenuhi ketentuan dan tidak menimbulkan gangguan lingkungan, pemerintah juga perlu menyampaikannya secara terbuka agar tidak terjadi prasangka maupun kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan, masyarakat tentu berharap ada langkah nyata sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku, bukan sekadar teguran tanpa tindak lanjut.

Media Polisi News.com kembali membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola budidaya ikan lele, Pemerintah Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar, Satpol PP Kecamatan Leuwidamar, maupun instansi terkait lainnya.

Setiap klarifikasi resmi yang disampaikan akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, transparansi, serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

Kini publik menunggu: apakah sorotan warga di Kamancing akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan nyata, atau kembali berhenti sebagai pertanyaan yang tidak pernah mendapatkan jawaban?

Sumber Media Polisi News

(DR)

  • Bagikan
Exit mobile version