Media InfoXpos.com – Nias – Pengisian Jabatan Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias harus mengikuti wawancara dan Job fit yang dilakukan oleh Pansel.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Nias, Efori Telaumbanua, kepada awak media diruang kerjanya, Jum’at (11/9/26)
“Pemerintah Kabupaten Nias merupakan salah satu daerah yang menerapkan sistem meritokrasi sehingga pengisian jabatan eselon II wajib mengikuti tahapan manajemen talent, asesmen atau profiling dan job fit yang dilakukan oleh pansel”.
Setelah tahapan itu selesai dilakukan oleh Pansel baru di berikan rekomendasi oleh BKN untuk kemudian dilakukan pelantikan atau pengukuhan oleh Bupati, dan tahapan pengisian jabatan eselon telah difinalisasi, sambung Efori Telaumbanua. (Mm)
