Media InfoXpos.com – Nias – “Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Somi Kecamatan Gido Kabupaten Nias menjadi ajang korupsi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang berinisial DS”
“TFL yang berinisial DS meminta uang sebesar Rp.600 ribu setiap penerima manfaat kepada UD. PERDA (Suplaiyer)”
Hal itu dijelaskan oleh Arnius Laia, penanggungjawab UD. PERDA selaku Suplaiyer pada pembangunan RTLH di Desa Somi Kecamatan Gido Kabupaten Nias kepada awak media, Selasa (8/9/26)
“Uangnya telah saya bayarkan kepada TFL sebesar Rp 3.000.000, untuk mencicil jatahnya”, jelas Arnius Laia. (Mm)
