Media InfoXpos.com – Nias – “jatah TFL pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Somi Kecamatan Gido Kabupaten Nias telah saya kirimkan ke rekeningnya sebesar Rp 3.000.000”
“Ini masih cicilan dari nominal Rp 600 ribu setiap penerima manfaat yang sebanyak 14 Kepala Keluarga. Itu jatah FTL”
Penjelasan tersebut dikatakan oleh Arnius Laia, Selasa (8/9/26) penanggungjawab UD. PERDA selaku Suplaiyer RTLH.
Arnius menambah bahwa TFL yang berinisial DS kerap mengambil keuntungan dengan cara menjual material milik penerima manfaat kepada supplaiyer seperti kayu dari Fatisia Gea, sirtu dari Lestari Laoli, dan Semen, sirtu serta batu dari Arif Santonius Gulo, jelas Arnius.
Setelah tindakan TFL yang berinisial DS ditegur karena ketahuan oleh Suplaiyer, maka TFL menakut nakuti Arnius Laia, selaku penanggungjawab UD. PERDA akan mengganti Suplaiyer pada tahap kedua, jelas Arnius Laia. (Tim Mm)
