Media InfoXpos.com – Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Jawa Barat mengambil sikap tegas terhadap adanya aktivitas tambang galian C ilegal di Kampung Pasir Kalong, Desa Batujajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Selasa (28/04/2026).
Sikap tegas yang dilakukan Satpol-PP Jawa Barat, untuk menindak tegas secara langsung aktivitas galian C yang diduga kuat tidak memiliki izin dan legalitas resmi dari pemerintah setempat maupun provinsi.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah alat berat yang sedang beroperasi di area pertambangan. Sebagai langkah penegakan aturan, petugas langsung menghentikan seluruh kegiatan di lokasi guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Lokasi ini kini berada dalam pengawasan ketat setelah dipastikan melanggar regulasi mengenai pertambangan dan ketertiban umum.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Supri, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan prosedur wajib bagi usaha yang belum memiliki legalitas. Saat diwawancarai oleh tim liputan Kriminalxpost, beliau memaparkan bahwa langkah penutupan dilakukan karena pihak pengelola hingga saat ini belum bisa menunjukkan dokumen perizinan yang sah untuk operasional mereka.
“Pertambangan tanpa izin dipastikan belum mengantongi perizinan kegiatannya,” ujar Supri secara lugas kepada awak media di lokasi penertiban.
Ia menambahkan bahwa status penutupan ini bersifat sementara hingga pihak pengelola menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan menempuh proses perizinan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Lebih lanjut, Supri menjelaskan secara teknis mengenai prosedur penyegelan yang dilakukan di lapangan. Pihaknya tidak hanya menutup akses area, tetapi juga menandai aset-aset yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
“Selanjutnya adalah penutupan sementara sampai perizinannya dibuat, penutupannya dengan PPNS Line dan stiker dipasang di beko,” ungkapnya.
Tindakan pemasangan stiker dan garis PPNS pada alat berat bertujuan agar tidak ada lagi oknum yang nekat mengoperasikan mesin tersebut selama masa pembekuan aktivitas. Satpol PP Jabar memperingatkan bahwa merusak atau membuka segel tersebut secara sepihak merupakan tindak pidana yang dapat diproses lebih lanjut ke ranah hukum yang lebih tinggi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada seluruh pengusaha tambang, khususnya di wilayah Bogor Barat, agar patuh terhadap aturan yang ada. Penertiban ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjamin agar setiap kegiatan eksplorasi sumber daya alam dilakukan dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan kontribusi resmi terhadap daerah.
(Dedi)
