Media infoxpos.com – Lebak – Minggu, (29/03/2026). Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan ketidaksesuaian menu dengan anggaran mencuat di wilayah Blok Bangkonol, Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, paket MBG yang didistribusikan kepada penerima manfaat pada hari Jumat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026 diduga tidak mencerminkan nilai anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun isi paket MBG yang diterima untuk jatah lima hari tersebut terdiri dari:
5 bungkus roti kecil
4 botol susu ukuran kecil
4 butir telur ayam
1 buah jeruk
Kondisi ini menuai pertanyaan dari masyarakat, mengingat program MBG seharusnya memberikan asupan gizi yang layak dan seimbang sesuai standar serta anggaran yang telah dialokasikan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai isi paket tersebut jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan gizi selama lima hari.
“Kalau dihitung dari jumlah dan kualitasnya, ini sangat minim. Kami menduga tidak sesuai dengan anggaran yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Selain itu, transparansi pihak pengelola dapur MBG di lokasi tersebut juga dipertanyakan. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai rincian anggaran maupun mekanisme pengadaan menu.
Saat Dikonfirmasi Via WhatsApp Inisial A Selaku kepala SPPG Tersebut Menjawab. ” Anggaran yang dikeluarkan bang, 2-5-7 hari, di se sampe tanggal 17 batas akhir pendistribusian, makanya kemarin di setiap dapur beda-beda penampilan Menunya,” Jawabnya. Pada 29 Maret, 2026 sekitar pukul 21:36 WIB.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan ini benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Program MBG yang dibiayai oleh pemerintah seharusnya diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan program MBG di wilayah tersebut.
Jika terbukti terjadi penyimpangan, pihak pengelola dapat dijerat dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan terkait pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa pemerintah
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah Kabupaten Lebak maupun aparat penegak hukum, agar program sosial yang bertujuan membantu masyarakat tidak justru diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
(Dede : R)






