Media infoxpos.com – Lebak – Kamis, (19/03/2026). Penegakan hukum di Indonesia seharusnya tidak tebang pilih. Setiap aktivitas usaha wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, kondisi berbeda justru diduga terjadi pada sebuah pabrik pengolahan kayu triplek (plywood/veneer) yang berlokasi di Kampung Suka Asih, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten, tepatnya di ruas jalan Raya Gunungkencana–Banjarsari.
Pabrik yang diketahui mulai beroperasi sejak 17 Maret 2026 tersebut kini menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan serius, mulai dari penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang tidak jelas asal-usulnya, dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), hingga legalitas perusahaan yang terkesan tidak transparan.
Berdasarkan pantauan langsung tim awak media di lokasi, terlihat beberapa jerigen berisi solar yang digunakan untuk mengisi bahan bakar alat berat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah BBM tersebut berasal dari subsidi pemerintah atau BBM non-subsidi (industri). Hingga kini, hal tersebut masih dalam pendalaman.
Tak hanya itu, identitas perusahaan pun dinilai janggal. Di lokasi tidak ditemukan papan nama perusahaan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa administrasi perizinan belum jelas atau tidak sesuai ketentuan.
Saat dikonfirmasi di lokasi pada 15 Maret 2026, seorang mandor berinisial DK mengaku tidak mengetahui persoalan bahan bakar tersebut.
“Saya hanya pengawas lapangan, Pak. Soal BBM itu bukan urusan saya, itu bagian alat berat. Coba tanyakan ke Pak Ai atau operator,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim awak media menghubungi Ai melalui sambungan WhatsApp. Ia menyatakan bahwa alat berat yang digunakan bukan milik perusahaan, melainkan pihak ketiga dengan sistem sewa.
“Soal bahan bakar kami tidak tahu, karena alat berat itu bukan punya perusahaan. Itu milik pihak lain, sistem sewa harian all-in,” jelasnya.
Namun saat disinggung soal dampak lingkungan, Ai mengakui bahwa fasilitas penunjang seperti pagar dan pengendalian limbah belum tersedia dengan alasan masih tahap pembenahan.
Keterangan lain datang dari operator alat berat berinisial SO yang menyebut bahwa BBM didatangkan langsung oleh pemilik alat berat.
“BBM dibawa pakai pick up losbak dari bos. Soal jenisnya saya kurang tahu, katanya sih BBM industri,” ungkapnya.
Sementara itu, pemilik alat berat berinisial H. Heri membenarkan bahwa pasokan BBM berasal dari luar daerah.
“Betul alat berat itu milik saya. BBM saya dapat kiriman dan beli dari Jakarta, dikirim ke rumah lalu saya bawa ke lokasi pakai mobil pick up. Dimasukkan ke jerigen untuk pengisian alat,” jelasnya.
Namun ketika ditanya jenis BBM secara spesifik, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya tahunya itu solar industri,” tambahnya.
Ironisnya, pengakuan tersebut justru semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan serta potensi pelanggaran dalam distribusi dan penggunaan BBM.
Selain persoalan BBM, aktivitas pabrik juga diduga mengabaikan dampak lingkungan. Kepulan debu serbuk kayu yang dihasilkan dari proses produksi terpantau tidak dikelola dengan baik, sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Dari sisi SOP, penggunaan jerigen biasa untuk pengangkutan BBM dinilai tidak sesuai standar. Idealnya, penggunaan wadah BBM untuk operasional lapangan harus menggunakan jerigen heavy duty atau jerigen besi khusus yang memenuhi standar keamanan, bukan jerigen sembarangan yang berisiko tinggi.
Lebih lanjut, dalam keterangan yang dihimpun, disebutkan bahwa pabrik tersebut diduga milik seorang oknum anggota dewan berinisial AW. Hal ini tentu menambah perhatian publik, mengingat seharusnya pejabat publik menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum, bukan justru diduga terlibat dalam praktik yang melanggar aturan.
Atas berbagai temuan tersebut, tim awak media mendesak instansi terkait, di antaranya Satpol PP, Tipidter Polres Lebak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan tindakan tegas.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, baik dari sisi administrasi, penggunaan BBM, maupun dampak lingkungan, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait operasional dan legalitas perusahaan tersebut yang lokasinya tidak jauh dari pusat Kecamatan Gunungkencana.
(Dd/Tim)






