Media infoXpos.com – Lebak – Dugaan penjualan solar di Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan. Informasi dari masyarakat mendorong Tim Khusus (Timsus) LSM GPS Provinsi Banten turun langsung menelusuri kebenaran kabar tersebut.
Timsus LSM GPS yang dipimpin Otong Suharta bersama sejumlah awak media mendatangi sebuah pabrik penggilingan padi milik H. Udin di Kampung Rancamulya.
Saat dikonfirmasi, H. Udin mengaku membeli solar sekitar satu kempu berisi kurang lebih 35 liter dengan harga Rp8.000 per liter untuk operasional pabriknya. Ia menyebut solar tersebut dibeli dari H. Juli yang tinggal di Kampung Nambo Anyar.
Berbekal informasi itu, tim kemudian mendatangi rumah H. Juli. Di lokasi tersebut, mereka menemukan mobil box bernomor polisi B 9972 UCE. Di dalam kendaraan itu terlihat beberapa kempu berisi solar yang sedang dipindahkan ke wadah lain di rumah H. Juli.
Dua orang di lokasi mengaku berasal dari pihak PT NK dan menyebut solar tersebut milik perusahaan.
Saat dimintai keterangan, H. Juli membenarkan bahwa dirinya menjual solar kepada H. Udin untuk kebutuhan pabrik penggilingan padi. Ia juga mengaku mendapatkan solar itu dari seseorang bernama Eris.
Sementara itu, Eris kepada awak media menyatakan bahwa solar yang dijualnya merupakan solar non-subsidi.
Ia mengaku mengambil solar tersebut tanpa sepengetahuan pihak PT NK, lalu menjualnya kembali kepada warga, termasuk H. Udin, untuk mendapatkan tambahan uang.
Di sisi lain, perwakilan PT NK bernama Dendi menjelaskan bahwa solar tersebut merupakan solar non-subsidi milik perusahaan yang diperuntukkan bagi alat berat proyek pembangunan irigasi di desa tersebut.
Ia juga menunjukkan foto bukti surat pembelian solar melalui telepon genggamnya.
Menurut Dendi, pihak perusahaan baru mengetahui solar tersebut diduga diambil tanpa izin oleh Eris. Padahal sebelumnya Eris ditugaskan untuk menjaga solar tersebut.
“Solar itu seharusnya digunakan untuk kebutuhan alat berat proyek. Namun diduga diambil tanpa sepengetahuan kami dan dijual kembali kepada warga,” kata Dendi.
Atas kejadian itu, pihak perusahaan berencana melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai arahan pimpinan perusahaan.
Menanggapi temuan tersebut, Otong Suharta meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan solar yang ditemukan di Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung.
Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan yang perlu diselidiki lebih lanjut.
Otong mempertanyakan alasan solar yang seharusnya digunakan untuk proyek pembangunan irigasi justru ditampung di rumah warga. Ia juga menyoroti dugaan penjualan kembali solar tersebut kepada masyarakat.
“Kalau memang itu solar non-subsidi untuk proyek, kenapa beberapa kempu yang disimpan di rumah H. Juli ditutup menggunakan terpal. Di lokasi juga ditemukan beberapa plat nomor kendaraan berbeda. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujar Otong.(Yan) Sumber japos
(Ugi&Tim)






