Media infoxpos.com – Lebak – Kamis, (29/1/2026). Dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Lebak Gedong, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan serius publik. Oknum Prades inisial (R) diduga kuat melakukan pengolektifan Kartu ATM dan Buku Tabungan bansos milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sebuah tindakan yang secara terang-terangan melanggar aturan dan mencium aroma pidana.
Praktik ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan kejahatan jabatan. Penguasaan kartu ATM dan buku tabungan bansos oleh aparat desa dan ketua kelompok, membuka peluang besar terjadinya pemotongan, penggelapan, hingga pengaturan sepihak dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat miskin.
Lebih memprihatinkan, sejumlah KPM mengaku takut, terintimidasi, dan bungkam, karena khawatir hak bantuannya dicoret apabila berani melawan. Jika benar, kondisi ini menunjukkan adanya abuse of power yang keji dan tidak berperikemanusiaan—menjadikan rakyat kecil sebagai korban kekuasaan di tingkat desa.
Padahal, aturan sudah sangat jelas:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana berat.
Pasal 423 KUHP mengatur sanksi bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa warga menyerahkan sesuatu.
Permensos terkait penyaluran bansos melarang keras penguasaan kartu ATM dan buku tabungan oleh siapapun selain penerima manfaat.
Atas dasar itu, Tipikor Polres Lebak dan Inspektorat Kabupaten Lebak TIDAK BOLEH DIAM. Pembiaran atas dugaan ini sama artinya dengan membiarkan kejahatan sosial terjadi di depan mata. Publik mendesak:
Pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum Prades yang diduga terlibat.
Audit penyaluran bansos di Lebak Gedong, termasuk penelusuran aliran dana.
Pengamanan barang bukti, berupa kartu ATM dan buku tabungan milik KPM.
Penindakan tegas dan proses hukum tanpa pandang bulu jika terbukti bersalah.
Jika aparat pengawas dan penegak hukum gagal bertindak cepat, maka patut dipertanyakan komitmen negara dalam melindungi hak rakyat miskin. Bansos bukan alat kekuasaan, bukan pula ladang pungli. Setiap rupiah yang diselewengkan adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan negara.
Hingga rilis ini diterbitkan, oknum Prades yang disebut-sebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi atau bantahan resmi. Mengingat Saat awak media mendatangi kantor desa R Tidak ada di kantor, pada hari kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 14:09 siang WIB.
Namun sudah dicoba di telpon sama kaur kepemerintahan (kasipem) ia tidak mau menjawab, Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik.
Tipikor dan Inspektorat Kabupaten Lebak: jangan tunggu viral, jangan tunggu korban bertambah. Bertindak sekarang, atau publik akan menilai Anda turut membiarkan kejahatan ini terjadi.
(Dede : R)






