Media infoxpos.com – Lebak – Minggu, (25/1/2026). Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh ulah tidak bertanggung jawab dari salah satu oknum yang mengatasnamakan media. Dengan nama akun, JargoNews.com. Oknum tersebut diduga melakukan pelecehan verbal serta melontarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas terhadap awak media lain melalui kolom komentar pada sebuah pemberitaan yang diunggah di akun pemberitaan TikTok.
Komentar bernada merendahkan dan menuduh tanpa disertai fakta, data, maupun bukti hukum tersebut dinilai telah mencederai marwah profesi jurnalistik, sekaligus melanggar etika pers yang menjunjung tinggi asas profesionalisme, keberimbangan, dan saling menghormati antar sesama insan pers.
Tindakan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar awak media, tetapi juga dapat menyesatkan opini publik. Tuduhan yang dilontarkan secara terbuka di ruang digital tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pelecehan, pencemaran nama baik, dan penyalahgunaan ruang publik.
Perlu ditegaskan, setiap jurnalis atau media yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki mekanisme resmi, di antaranya hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan justru menyerang secara personal melalui komentar di media sosial.
Atas peristiwa tersebut, pihak awak media yang merasa dirugikan mendesak:
Oknum media yang bersangkutan agar segera memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.
Dewan Pers untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika jurnalistik.
Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum di ruang digital.
Dasar Hukum yang Dapat Dikenakan:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1) dan (2) terkait kewajiban pers yang profesional serta hak jawab.
Kode Etik Jurnalistik, Pasal 2 dan Pasal 3, yang menegaskan jurnalis wajib menempuh cara-cara profesional dan tidak mencampurkan opini yang menghakimi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Insiden ini diharapkan menjadi pelajaran bersama agar insan pers tetap menjaga integritas, etika, dan profesionalisme, serta tidak menjadikan media sosial sebagai sarana menyerang sesama jurnalis dengan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(Dede : R)






