Wartawan Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan di Media Sosial TikTok ke APH

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Jum’at, (2/1/2026). Dugaan pelecehan di media sosial kembali mencuat. Seorang wartawan resmi melaporkan tindakan pelecehan verbal yang diduga dilakukan oleh salah satu pemilik akun TikTok Atas Nama (ayah noviya) Dengan nama asli Inisial (YN) Warga Kp Kebon cau, desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak. kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan tersebut dilayangkan setelah korban merasa direndahkan dan dilecehkan secara terbuka melalui komentar Di siaran langsung (live) TikTok. Kamis, 1 Januari 2025 Pukul 11:00 Siang WIB.

banner 336x280

Menurut keterangan korban, pelaku diduga melontarkan kata-kata tidak pantas, atau menyebut nama hewan (kerud), bernada penghinaan, serta menyebutkan istilah yang mengarah pada pelecehan martabat dan profesi wartawan. Tindakan tersebut dinilai telah melampaui batas etika bermedia sosial dan berpotensi melanggar hukum yang berlaku.

“Sebagai wartawan yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers, saya merasa dirugikan secara moral dan profesional. Pelecehan ini dilakukan secara terbuka di media sosial dan disaksikan banyak orang,” ujar korban kepada awak media.

Korban menegaskan, langkah pelaporan ke APH diambil bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakan kebebasan berekspresi untuk menghina atau melecehkan pihak lain.

Laporan tersebut disertai dengan sejumlah barang bukti, di antaranya Dalam siaran live TikTok, tangkapan layar komentar, serta saksi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan pelecehan melalui media elektronik.

Pihak APH membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berucap di ruang digital, karena setiap pernyataan di media sosial memiliki konsekuensi hukum.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan. Setiap pengguna dituntut untuk menjunjung tinggi etika, saling menghormati, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan atau melecehkan orang lain.

(Dede : R)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *