Media infoxpos.com – Lebak – Senin, (29/12/2025). Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) mencuat di Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak. Program yang seharusnya bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi dan pangan masyarakat desa itu kini disorot publik karena diduga tidak sesuai perencanaan serta berpotensi terjadi mark’up anggaran.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa realisasi kegiatan Ketapang di Desa Nangerang tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dialokasikan. Sejumlah warga mempertanyakan kualitas, Kambing volume, Kandang, dan manfaat program yang dinilai tidak transparan serta minim pelibatan masyarakat.
“Anggaran besar, Rp.200.000.000, Lebih, tapi hasil di lapangan tidak jelas. Kami tidak tahu rinciannya digunakan untuk apa saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain dugaan mark’up, Pemerintah Desa (Pemdes) Nangerang juga dinilai abai terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Tak hanya Progam Ketapang, Yang diduga Tidak Sesuai, Namun Ada juga Beberapa Titik Bangunan Yang Diduga Tidak sesuai atau Asjad (asal jadi),
1 : Program Pembangunan Rabat Beton Di Kp Cikarang Anggaran tahun 2025, Nilai Anggaran Rp.90.000.000, Kurang Lebih, Yang Memakai Semen Merk jakarta, Dan dikerjakan Asjad, Warga pun Keluhkan pembangunan tersebut.
2 : Program Pengerasan Jalan Poros desa Di Kp Cihuru Nilai Anggaran Rp.10.000.000, Namun Pemasangan Batu Asal-asalan Dan diduga Tidak sesuai RAB. Tahun anggaran 2025.
3 : Program Pembangunan Jalan Poros Lingkungan Vaving Blok Di Kp Nangerang, Yang Juga diduga Tidak Sesuai Dan Menyalahi aturan, Yang Sudah Di terapkan di RAB, Dan Di Papan Proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Pihak Pengelola Dan Pemdes Belum memberikan informasi kegiatan yang memuat nilai anggaran, jenis kegiatan, maupun pelaksana program, sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
Upaya konfirmasi kepada pihak Pemdes Nangerang belum membuahkan hasil. Sikap ini justru memperkuat dugaan publik adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran Ketapang.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan tersebut terbukti, maka Pemdes Nangerang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Program Ketahanan Pangan wajib dilaksanakan sesuai perencanaan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan 3: Setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara melalui penyalahgunaan kewenangan dapat dipidana penjara dan denda.
Desakan Aparat Penegak Hukum
Masyarakat dan sejumlah pihak LSM GMBI Amri mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak, Kejaksaan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan Program Ketapang di Desa Nangerang. Juga Audit Anggaran Desa tersebut, dari tahun 2021 Samapi tahun 2025. Karena dinilai Banyak Sekali ketidaksesuaian dan diduga Mar’up Anggaran.
Program Ketahanan Pangan sejatinya merupakan harapan besar masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun, jika dalam pelaksanaannya justru diduga disalahgunakan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah desa akan semakin tergerus.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemdes Nangerang belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Dede : R)






