Media infoxpos.com – Lebak – Rabu, (10/12/2025). Dugaan praktik korupsi kembali mencuat dalam pelaksanaan program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak. Program yang semestinya menjadi penopang ketahanan pangan bagi masyarakat justru diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sumber lapangan menyebutkan bahwa anggaran program Ketapang di desa tersebut tidak dikelola secara transparan. Sejumlah item pembelanjaan Berupa Kambing Pun Diduga Tidak sesuai Rab Atau mark’up Harga, Jumlah kambing yang dibeli Sebanyak 20 ekor Tersebut, Kecil-kecil dan Sangat Kurus, Nilai Harganya Hanya Rp.1.800.000, Per Satu Kambingnya Besar dan Kecil.
Tak hanya Nilai pembelajaan, Namun Pembuatan Kandang Dan Sumur bor pun diduga Tidak sesuai atau mark’up Anggaran, Padahal Anggaran tersebut Lumayan Besar Kisaran Di angka Rp.200 juta Lebih. dan kegiatan dalam pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi dan dokumen RAB, hingga menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, keterbukaan informasi kepada masyarakat dinilai minim. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan adanya tindakan yang mengarah pada korupsi, markup anggaran, serta pengurangan kualitas dan kuantitas kegiatan yang menggunakan dana desa dari alokasi APBN tersebut.
Yang lebih parahnya lagi pihak pemdes nangerang juga kades, Saat Dikonfirmasi Oleh awak media, terkesan bungkam tidak bersuara dan tidak mau menjawab apa-apa, Sehingga Memperkuat Dugaan Tindak Korupsi jika diam.
Jika dugaan tersebut benar terbukti, maka tindakan itu dapat dijerat dengan:
UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman hukuman: Penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana dalam jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman hukuman: Penjara 1–20 tahun, denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Kepala desa wajib mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, partisipatif, efektif dan efisien.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Setiap pengelolaan anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan.
APH DIMINTA BERTINDAK
Melihat kuatnya dugaan penyimpangan, masyarakat Dan juga Anggota LSM GMBI (gerakan masyarakat bawah Indonesia) Inisial A meminta aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri Lebak, Kepolisian, serta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten untuk membuka penyelidikan terkait indikasi korupsi ini.
Sejumlah pihak menilai, apabila tidak segera ditangani, kasus seperti ini akan menjadi preseden buruk pengelolaan dana desa—terutama program Ketahanan Pangan—yang semestinya menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
“Jika benar ditemukan penyelewengan, maka penegakan hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” ujar salah satu Aktivis Kabupaten Lebak.
Transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran adalah hak publik. Dan dugaan penyimpangan anggaran Ketapang di Desa Nangerang tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi dan investigasi mendalam.
Masyarakat Dan LSM juga aktivis berharap, APH segera turun, menelusuri bukti, meminta pertanggungjawaban, dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Dede : R)






