Media infoxpos.com – Lebak – Kamis, (4/12/2025). Diduga terjadi ketidaksesuaian spesifikasi dan prosedur dalam pelaksanaan program Ketahanan Pangan (KETAPANG) berupa pembelian kambing Dan Pembuatan Kandang Juga Pembuatan Sumur Bor Yang Didiga Mar’up Anggaran, di Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak. Informasi yang dihimpun oleh Awak media Dari warga dan sumber lokal menunjukkan bahwa kambing yang disalurkan tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam RAB / dokumen pengadaan dan terdapat kejanggalan dalam proses pengadaan dan pertanggungjawaban administrasi.
Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025. item: pembelian kambing pembuatan kandang dan Sumur bor Dengan nilai Anggaran Rp.200.000.000, Lebih.
Lokasi: Desa Nangerang, Kec. Cirinten, Kab. Lebak provinsi Banten.
Dugaan ketidaksesuaian: jenis/kondisi kambing, Terlalu kurus dan kecil-kecil Juga Terlihat Seperti Kambing Lokal, jumlah kurang sesuai, dan/atau harga satuan tidak sesuai pasar/kontrak; dokumen pendukung (faktur, surat jalan, berita acara serah terima) diduga tidak lengkap atau tidak sesuai RAB.
Saat Dikonfirmasi Pemdes Nangerang Inisial S Via WhatsApp, ia Tidak Menjawab. Pada Kamis, 4/12/2025.
Prosedur pengadaan diduga tidak mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang/jasa pemerintah, tindakan yang mengabaikan spesifikasi kontrak, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola anggaran berpotensi melanggar beberapa ketentuan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — mengatur pengelolaan keuangan dan aset desa, termasuk kewajiban penyusunan APBDesa dan pertanggungjawaban keuangan desa. (lihat ketentuan Bab VIII tentang Keuangan Desa, mis. Pasal 71 dan seterusnya).
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa — mengatur prinsip pengelolaan keuangan desa (transparan, akuntabel, partisipatif), pengaturan belanja barang/jasa di desa, dan tata cara pelaksanaan pengadaan sesuai kemampuan APBDesa (mis. Pasal 21—23 terkait belanja barang/jasa dan belanja modal). Dugaan pembelian yang tidak sesuai spesifikasi bisa bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (dan perubahannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — mengatur prinsip dan tata cara pengadaan barang/jasa (termasuk kesesuaian spesifikasi, dokumentasi, pengumuman/pemilihan penyedia, serah terima). Meski pengadaan skala desa memiliki aturan turunan, prinsip umum pengadaan wajib diikuti.
Peraturan Menteri Desa / Peraturan Menteri PDTT (prioritas penggunaan Dana Desa / petunjuk teknis program ketahanan pangan) — mengatur prioritas penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan (termasuk pembinaan peternakan/perbibitan) serta tata cara pelaksanaannya; ketidaksesuaian spesifikasi bahan/bibit/ternak dapat melanggar ketentuan prioritas dan ketentuan teknis program. (contoh: Permendesa/PDTT tentang rincian prioritas penggunaan DD).
Ketentuan pidana terkait penyalahgunaan keuangan/korupsi — apabila ditemukan unsur pengayaan diri, penggelapan, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa, hal tersebut dapat dikaji menurut ketentuan tindak pidana korupsi dan/atau KUHP serta peraturan perundang-undangan terkait penegakan hukum. (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya).
Sesampainya Pemberitaan ini diterbitkan Pihak terkait Belum Memberikan Keterangan Resmi, Dan awak media Masih berusaha Mengonfirmasi pihak-pihak terkait Untuk Mendapatkan Hak jawab, Agar Pemberitaan ini Berimbang.
(Dede : R)






