Media infoxpos.com – Lebak – Rabu, (12/11/2025). Miris Hak Masyarakat Kurang mampu juga masih di ambil atau diduga digelapkan oleh oknum Pemilik Brilink, Inisial (TK) Yang masih menjadi Istri Kades Desa Haurgajrug kecamatan Cipanas kabupaten Lebak provinsi Banten. Tak hanya Dugaan Tersebut Namun Hampir rata KPM, Di Kp cuping Itu Kartu ATM nya Dikolektif Setiap kali mau pencairan, Dan dibawa Oleh Ketua kelompok Inisial (IS) Ke tempat Brilink (TK) Lalu setiap pencairan pun struknya tidak pernah diberikan kepada KPM, Diduga Adanya pemangkasan.
Menurut keterangan Dari Dua Warga Kp cuping inisial, TH Dan SH Bahwa mereka Benar tidak pernah mendapatkan bantuan lagi Di tahun 2025, terakhir mendapatkan itu tahun 2024 sebelum puasa.
namun Hasil daripada Rekening Koran di bank, Oleh KPM dan didampingi oleh awak media, Bantuan tersebut Itu ada dan sudah terealisasi, pada bulan 2/2025, Milik TH sebesar Rp.1.800.000, Dan milik SH Rp.600.000, Yang tidak diberikan Atau digelapkan oleh Istri Kades tersebut.
Saat dikonfirmasi IS Selaku ketua kelompok ia menjelaskan, “Ya bapak Saya memang yang mengumpulkan kartu ATM itu, Tapi Sayamah cuma disuruh sama Bu kades, Dan pas nge gesek nya pun Saya tidak pernah diberikan untuk melihatnya, sama ibu kades, dan itu selalu mencairkan Kanya malam-malam, Struknya pun setiap pencairan tidak pernah diberikan, Kepada saya cuma uang nya saja yang saya bawa untuk dibagikan ke KPM, Jadi saya tidak tahu apa-apa Terkait Bantuan berapa-berapanya mah, karena tidak ada struk, pas tanyakan struknya mana ibu kades selalu bilang bahwa belum beli struknya gitu pak,” Jelasnya.
Saat dikonfirmasi Oleh awak media Kades.. menjawab, ” iya waalaikumsalam a, Itu gimana kronologis nya mohon di jelaskan, Soalnya saya tidak tahu Terkait BPNT PKH mah, Ya kalo Nama brilink TK itu, Itumah Istri saya a, Yaudah mending besok kita ngobrol aja secara kekeluargaan yah, Besok bisa langsung aja kerumah saya,” ujarnnya.
AMRI Selaku Anggota LSM GMBI (gerakan masyarakat bawah Indonesia), Geram dengan dugaan kejadian tersebut dan ia akan segera Lapdu ke APH agar segera ditindak tegas Sesuai UU yang berlaku di Indonesia.
“Ya benar saya sangat geram dengan adanya kejadian ini terhadap masyarakat miskin, yang seharusnya mendapatkan Bantuan namun malah diduga digelapkan oleh oknum tersebut, ini jelas sudah melanggar aturan hukum dan perundang-undangan, Dan saya selaku LSM akan segera bikin Lapdu ke APH supara segera di panggil dan tindak sesuai Aturan,” Ucap Amri, dengan nada keras.
(Dede : R)






