Warga Atau Masyarakat Resah Dengan Adanya Matel/Debtcollector Di Lebak Banten

  • Bagikan
banner 468x60

 

 

banner 336x280

Media.InfoXpos.com-Lebak-Sejumlah warga di wilayah Kadu Agung hingga Cileles, Kabupaten Lebak, mengaku resah atas maraknya aksi sekelompok orang yang disebut-sebut sebagai (Matel) istilah yang kerap digunakan untuk menyebut oknum penagih atau debt collector lapangan.

Mereka diduga bertindak di luar prosedur hukum, bahkan merampas kendaraan milik warga secara paksa di jalan raya. Praktik tersebut dinilai melanggar hukum, menimbulkan keresahan, serta mengganggu ketertiban umum.
Jumat (31/10/2025).

Kami minta aparat kepolisian segera turun tangan. Banyak warga takut melintas karena khawatir diberhentikan atau dirampas kendaraannya. Ini sudah di luar batas dan sangat meresahkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

 

Menurut informasi yang dihimpun, para oknum tersebut kerap mengaku sebagai perwakilan perusahaan pembiayaan, namun tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi maupun putusan pengadilan.
Tindakan mereka bahkan dilakukan di jalan umum, tanpa didampingi aparat, sehingga memicu ketakutan dan potensi konflik di lapangan.

Secara hukum, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak di jalan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek fidusia hanya dapat dilakukan melalui pengadilan, kecuali debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa setiap konsumen berhak atas rasa aman, kenyamanan, dan perlindungan dari tindakan yang merugikan.

Kalau ada penarikan paksa di jalan tanpa surat resmi, itu bukan penagihan tapi perampasan. Bila disertai ancaman atau kekerasan, bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, bahkan Pasal 365 KUHP bila ada unsur kekerasan fisik,” ujar seorang pemerhati hukum di Lebak.

Warga berharap Polres Lebak dan Polsek setempat segera menindak tegas praktik premanisme berkedok penagihan, sebelum situasi semakin tidak terkendali.
Kehadiran aparat diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dan wibawa hukum di tengah masyarakat.

Negara harus hadir. Jangan sampai warga kehilangan rasa aman hanya karena ulah oknum yang merasa kebal hukum,” tegas salah satu tokoh pemuda setempat

(Ugi&tim)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *