Media infoxpos.com – Lebak – Kamis, (25/9/2025). Diduga Merasa Kebal hukum Bos kayu Bernama (Japra), Warga Kampung Babakan Pandan Desa Ciakar Kecamatan Gunung kencana kabupaten Lebak Banten. Telah berani memasukan mobil bermuatan kayu melebihi kapasitas, atau overload, Ke jalan Kabupaten yang bukan peruntukannya, Sehingga Bisa mengakibatkan Jalan Raya rusak Juga Mengganggu Pengguna jalan lainnya, Karena ukuran mobil yang terlalu besar juga panjang.
Saat Dikonfirmasi Oleh awak media dan LSM (Japra) Mengatakan Dengan Nada Penuh Emosional Seolah Mengajak Bertarung,
“Udah Sepuluh Tahun, Tronton saya udah biasa Ya boleh, tapi untuk selama ini belum Pernah ada yang menegur dan polisi juga belum pernah ada yang menegur, Sering Ada lewat-lewat aja polisi, Ya saya sudah 10 tahun Usaha Disini Memakai Tronton, dan usaha saya ini Mengerjakan warga sekitar kasian anak buah saya kan lumayan sehari 100 ribu mempekerjakan mereka, kalau gak pake tronton Rugi saya,” Ujarnya.
AMRI Selaku Lembaga GMBI (gerakan Masyarkat bawah Indonesia). Sangat Saya sayangkan untuk pengguna jalan dikota itu bukan kapasitas untuk mobil tronton karena jalan di kita itu jalan kabupaten, Dan sudah jelas itu tidak boleh.”katanya.
muatan sumbu terbesar (MST) Berdasarkan kelas jalan jalan, kelas memiliki daya dukung MST terberat 10 ton, jalan kelas 2 memiliki daya dukung MST terberat 8 ton, dan jalan kelas 3 memiliki daya dukung, MST terberat 8 ton, maksimal. Dan itu sudah jelas mengapa bisa melebihi tonase kan tidak boleh, Untuk aturan hukum peraturan Jika di taati seharusnya jalan kabupaten umumnya masuk dalam kategori jalan kelas 2 atau kelas 3 oleh karena itu Kendaraan yang membawa muatan, sumbu terberat lebih dari 8 ton tidak boleh melintas di jalan kabupaten tersebut.” Jelas Amri.
Dengan Adanya Kasus Ini Aparatur penegak hukum (APH) Diminta tindak Tegas Pelaku Usaha Yang Telah Melanggar Aturan Tersebut.
(Dede : R)






